Perwirasatu.co.id-Purwakarta- Pasca sepuluh hari kerja dari diterimanya surat keberatan yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kepada Pj. Bupati Purwakarta, KMP secara konsisten mengikuti tahapan proses. Hal itu disampaikan Zaenal kepada awak media, Selasa (5/12/23).
Zaenal memaparkan, dalam balasan surat No.KPG.03.01.02/3117-BKPSDM/2023 bahwa Pj Bupati menjadikan Surat Edaran BKN RI No. 1/SE/1/2023 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, sebagai dasar rujukan hukum dalam Penunjukan Plt Direktur RSUD Bayu Asih. Padahal, menurut Zaenal, surat edaran merupakan naskah dinas dan bukan peraturan perundang-undangan.
"bahwa Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011 semestinya Pj Bupati menjadikan Peraturan Bupati 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya. Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati 53/2023, apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Klausul pasal ini yaitu kata 'Berhalangan', artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap", jelas Zaenal.
Ditanya substansi Banding, Zaenal mengungkapkan supaya mendapat putusan yang mewajibkan kepada Tergugat (Pj Bupati) untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011, menyatakan batal atau tidak sah KTUN Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023, dan mengangkat dari salah satu Wakil Direktur menjadi Plt Direktur RSUD Bayu Asih.
Zaenal melanjutkan sikap kukuh Komunitas Madani Purwakarta mengawal kasus ini, berdasarkan beberapa poin penting.
"Pertama, kepentingannya adalah supaya Keputusan Tata Usaha Negara tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua, supaya keputusan Tata Usaha Negara tidak bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik", tandas Zaenal.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar