Kontroversi KUHAP Baru: Kekuasaan Polisi, Hak Sipil
Keterangan Gambar : Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan ahli hukum menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan kekuasaan lebih luas kepada penyidik, terutama kepolisian, dalam tindakan seperti penyitaan dan penyidikan tanpa pengawasan hakim yang kuat.
Perwirasatu.co.id - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 telah memicu perdebatan kuat antara pemerintah dan pihak yang khawatir tentang perluasan kekuasaan aparat penegak hukum serta perlindungan hak asasi. Kritik dan uji materiil kini bergulir di Mahkamah Konstitusi sebagai respons terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam KUHAP baru. (ANTARA, 9 Januari 2026)
Revisi KUHAP diumumkan telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 18 November 2025, menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, dan mulai diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pemerintah menyatakan tujuan perubahan ini adalah untuk memperbarui hukum acara pidana agar selaras dengan kondisi sosial hukum terkini dan memperkuat perlindungan hak warga negara. (INP Polri, 3 Januari 2026)
Di sisi lain, kritik terhadap revisi itu berkembang tajam sejak proses legislasi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan ahli hukum menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan kekuasaan lebih luas kepada penyidik, terutama kepolisian, dalam tindakan seperti penyitaan dan penyidikan tanpa pengawasan hakim yang kuat. Mereka juga menyoroti koordinasi penyidik PPNS yang kini berada di bawah kendali polisi. (Human Rights Monitor, 16 Januari 2026)
Kelompok hak asasi internasional seperti Amnesty International juga mengemukakan kekhawatiran bahwa revisi KUHAP dan KUHP baru membuka peluang untuk kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah, termasuk penggunaan pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara sebagai alat pembungkam. Amnesty mengatakan perubahan ini berpotensi mengurangi ruang kebebasan sipil. (Tempo English, 3 minggu lalu)
Para ahli hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perubahan dalam KUHAP masih menyisakan risiko kekuasaan aparat yang tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang jelas. Mereka menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru belum secara tegas mengatur keterlibatan hakim dalam tindakan paksa seperti penahanan, sehingga mengundang kemungkinan praktik yang kurang manusiawi. (UGM, 5 Desember 2025)
Meski demikian, pemerintah melalui pernyataan pejabat Kementerian Hukum dan HAM serta DPR menolak klaim bahwa revisi KUHAP memperlemah perlindungan HAM. Mereka menegaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses kepada bantuan hukum, dan memasukkan mekanisme pemeriksaan visual seperti pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan. (INP Polri, 19 November 2025)
Proses uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi yang mulai bergulir pada 9 Januari 2026 menunjukkan bahwa sejumlah pasal KUHAP baru dipersoalkan oleh pemohon karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana, termasuk sejumlah ketentuan yang dinilai merugikan hak tersangka dalam proses hukum. (ANTARA News, 9 Januari 2026)
Lebih jauh, beberapa laporan menyebutkan bahwa kritik terhadap revisi KUHAP sudah muncul jauh sebelum undang-undang itu berlaku, termasuk pernyataan kelompok masyarakat sipil yang menyatakan bahwa proses pembahasan terlalu cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik untuk menjamin perlindungan HAM secara memadai. (KontraS, 20 November 2025)
Dalam konteks internasional, laporan dari Asian News Network menyebutkan bahwa uji materiil juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan sipil yang lebih luas dalam KUHP dan KUHAP, sehingga tekanan terhadap revisi komprehensif terus berlangsung di berbagai platform publik serta peradilan konstitusional. (Asian News Network, 7 Januari 2026)
Pemerintah juga diingatkan oleh organisasi HAM lokal dan internasional untuk memastikan bahwa penerapan KUHAP baru sejalan dengan standar internasional yang telah diratifikasi Indonesia seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), serta menjamin hak atas peradilan yang adil dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang. (ANTARA News, 22 September 2025)
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan reformasi hukum dengan imperatif perlindungan hak asasi warga. Sebagai tanggapan, pemerintah telah mengumumkan kesiapan untuk terus melakukan evaluasi pelaksanaan KUHAP baru serta mempertimbangkan masukan berbagai pihak agar hukum acara pidana tetap adil, proporsional, dan menghormati hak fundamental setiap warga negara. (INP Polri, 3 Januari 2026)
( Red )
Sumber: Dwi Taufan Hidayat.
Tulis Komentar