KPU Garut : Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kecamatan Selesai

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Rapat Pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tingkat kecamatan di kabupaten Garut telah selesai dilaksanakan, pada Sabtu (30/11/2024).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Garut akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Desember 2024.

“Alhamdulillah rapat pleno untuk tingkat kecamatan kemarin selesai, ya secara serentak di 42 kecamatan. Setelah ini kita segera agendakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” demikian kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, Minggu (1/12/2024).

Rikeu menyampaikan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 berlangsung lancar, tidak ada kendala yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di TPS.

“Jadi setelah dilakukan penghitungan di tingkat TPS, secara bertahap dilakukan penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 42 kecamatan, kemudian dilakukan penarikan logistik ke KPU Garut. Kendala tidak ada, hari ini penarikan logistik dari tiap kecamatan lancar,” ujarnya.

Rikeu menyebut, setelah logistik termasuk surat suara hasil pencoblosan diterima oleh KPU Garut, selanjutnya persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten Garut yang diagendakan pada 3 dan 4 Desember 2024.

“Meski rapat pleno akan dilaksanakan dalam waktu dekat, terkait pengumuman pasangan calon terpilih pada pilkada belum dapat diumumkan pada waktu pleno melainkan nanti 15 Desember 2024. Kalau penetapan pengumuman tanggal 15 Desember,” terang Rikeu.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS, desa/ kelurahan, kecamatan sampai dengan nanti di tingkat kabupaten.

Menurut Ipur, pengawasan yang melibatkan semua jajaran pengawas desa/kelurahan, dan kecamatan itu dipastikan tidak ada kecurangan. Kita juga mengawasi dan memastikan agar angka hasil rekapitulasi suara tidak berubah.

“Pengawasan tingkat kecamatan sudah selesai, nanti berjenjang di tingkat kabupaten, dan akan dilaporkan hasilnya (pengawasan) pada rekapitulasi di tingkat kabupaten,” kata Ipur.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)