Perwirasatu.co.id-Garut - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak hasil sortir, di Kantor KPU Garut, Selasa (26/11/24), pukul 09.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, ada sekitar 338 surat suara untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan 401 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.
”Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU, dimana satu hari sebelum pemilihan, surat suara yang rusak harus dimusnahkan” kata Dian.
Dian menjelaskan, kerusakan surat suara yang dimusnahkan hari ini sebagiannya merupakan surat suara yang salah cetak, salah potong, robek dan tercemar tinta.
”Namun hal ini tidak mengganggu proses pemilihan, karena sejak tanggal 17 November kemarin, kekurangan surat suara sudah dapat terpenuhi untuk kabupaten Garut."tandasnya.
(Red)
Tulis Komentar