Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Kuasa hukum Calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAp, dari ASL Law Office Advocate & Legal Consultant Senin (25/11) malam melakukan konferensi Pers terkait isu dugaan korupsi di Lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Dalam konferensi pers disampaikan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Muflihun hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dan bukan sebagai terlapor.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Juli 2024 lalu disebut menjadi bahan bagi pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi negatif yang bertujuan menjatuhkan elektabilitas Muflihun sebagai calon kepala daerah. Kuasa hukum menyayangkan hal ini dan menilai adanya indikasi politisasi di balik isu yang berkembang.
"Klien kami, Muflihun, diperiksa sebagai saksi dan siap membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun, hingga kini, terlapor dalam kasus tersebut masih belum ada atau masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Syapri Adillah SH MH
Himbauan kepada Masyarakat.
Dalam rilis ini, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Mereka meminta masyarakat tetap fokus pada fakta hukum dan menunggu hasil proses pengadilan jika kasus ini berlanjut.
"Jangan terpancing isu yang belum jelas. Kami tegaskan kembali bahwa klien kami hanya diperiksa sebagai saksi, bukan terlapor. Kebenaran akan diuji di pengadilan," tambahnya.
Muflihun sendiri tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum dengan baik dan terbuka. Sebagai calon Wali Kota Pekanbaru 2024, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh fitnah yang bertujuan menjatuhkan reputasinya.
Dengan penjelasan resmi dari kuasa hukum ini, Muflihun berharap masyarakat dapat melihat isu ini secara objektif dan tidak mudah termakan propaganda yang bertujuan merusak suasana politik menjelang Pilkada Pekanbaru 2024.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar