Perwirasatu.co.id-Jakarta — Relawan Jokowi-Amin The President Center meminta Presiden Jokowi memberhentikan mantan Menpora Zainudin Amali sebagai Komisaris Bank Mandiri, karena melanggar aturan sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawas dan Pembubaran BUMN.
Permohonan pemberhentian itu disampaikan HM. Jusuf Rizal, Ketua Presidium Relawan The President Center Jokowi-Amin kepada media di Jakarta, terkait diangkatnya mantan Menpora, Zainudin Amali oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Bank Mandiri, karena Zainudin Amali masih sebagai Wakil Dewan Pembina dan Ketua Bapilu Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui Zainudin Amali yang mengundurkan diri sebagai Menpora dan kini menjadi Wakil Ketum PSSI oleh Meneg BUMN Erick Thohir diangkat jadi Komisaris Bank Mandiri. Erick Thohir sendiri menjabat Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).
“Jadi pengangkatan Zainudin Amali sebagai Komisarin Bank Mandiri itu melanggar aturan. Semestinya Erick Thohir sebagai Meneg BUMN paham dan taat pada aturan. Bukan nepotisme dan menerabas ketentuan. Mentang-mentang punya kuasa,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Dikatakan, larangan Komisaris maupun Direksi BUMN menjadi pengurus partai politik itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nokmor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawas dan Pembubaran BUMN.
Aturan yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.Laoly pada Pasal 55 ayat 1 menyebutkan “Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah”. Ini juga berlaku bagi Direksi sebagaimana Pasal 22 ayat 1.
“Jadi menurut kami Meneg BUMN, Erick Thohir telah melanggar aturan, karena itu Presiden Jokowi harus mengoreksi dengan memberhentikan Zainudin Amali sebagai Komisaris di Bank Mandiri. Kecuali Presiden Jokowi tutup mata atas pelanggaran yang terjadi,” tegas Jusuf Rizal.
Namun dalam PP tersebut hanya membatasi jabatan Komisaris dan Direksi BUMN dari pengurus partai. Selama kader tidak tercantum dalam struktur pengurus partai masih diperbolehkan untuk menjabat posisi teratas di setiap perusahaan negara.
“Sementara Zainudin Amali merupakan pengurus teras di Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina dan Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu). Jadi harus diberhentikan,” tegas Jusuf Rizal.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar