Perwirasatu.co.id-NTT - Kuasa hukum LBH Surya NTT Kantor Cabang Belu - Malaka mendampingi masyarakat tidak mampu. Mereka memilih menggunakan kop LBH karena para tergugat merupakan masyarakat ekonomi lemah yang mata pencahariannya adalah petani tulen dan tidak memiliki penghasilan tetap sehingga saat direkomendasi oleh seorang Pastor berinisial PN agar LBH membantu medampingi para tergugat yang kehidupan susah.
"Akhirnya sebagai Ketua LBH Surya NTT kantor Cabang Belu - Malaka mau menandatangani surat kuasa. Dan puji Tuhan perjuangan membela klien yang ekonomi lemah sampai tingkat banding memang korban capai, pikiran dan tenaga dalam membuat surat- surat terutama dalam kajian Yuridisnya bahwa tanah objek sengketa merupakan tanah hibah dari para 12 fukun di Weoe dan tanah sengketa sebelumnya merupakan hutan Pinang atau dalam bahasa Tetum disebut Bua abat laran dan disebut juga dgn tanah Pemali yg selalu di sebut Sukabi Hisak bukan Rai Haemolik . Dan semenjak perkara ini berjalan sebelumnya object tanah sengketa dikuasai oleh Para Pembanding semula para Tergugat," ungkap Priskus Klau, Rabu (3/10/2024).
Advokat Priskus Klau, S.H yang akrab disapa Primus bersama rekan setimnya bernama Sirilius Klau, S.H merasa berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ditingkat banding dengan Mengadili : Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para Tergugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar