Perwirasatu.co.id-Kupang- Advokat Priskus Klau,S.H yang akrab disapa Primus bersama rekan setimnya bernama Advokat Sirilius Klau,S.H merasa berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili Perkara di Tingkat banding dengan Mengadili: Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding Semula Para Tergugat dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua.
Kuasa hukum memilih menggunakan kop LBH Karena Para Tergugat merupakan masyarakat ekonomi lemah yang mata pencahariannya adalah petani tulen dan tidak punya penghasilan tetap sehingga saat di rekomendasi oleh seorang Pastor yang Berinisla PN untuk meminta agar Tolong LBH dampingi Karena para Tergugat orang susah.Akhirnya sebagai ketua LBH Surya NTT kantor Cabang Belu Malaka mau menandatangani surat kuasa.
Puji Tuhan perjuangan membela klien yag ekonomi lemah smpai tingkat banding memang korban capai,Pikiran dan Tenaga dalam membuat surat-surat terutama dalam kajian Yuridisnya bahwa Tanah objek sengketa merupakan tanah hibah dari para 12 Fukun di Weoe dan tanah sengketa sebelumnya merupakan hutan Pinang atau dalam bahasa Tetum di sebut Bua abat laran dan disebut juga dgn tanah Pemali yg selalu di sebut Sukabi Hisak bukan Rai Haemolik.Dan semenjak perkara ini berjalan sebelumnya object tanah sengketa dikuasai oleh Para Pembanding semula para Tergugat.
Advokat Priskus Klau, S.H yg akrab di sapa Primus berama Rekan setimnya Bernama Advokat Sirilius Klau, S.H merasa berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yg memeriksa dan mengadili Perkara di Tingkat banding dengan Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding Semula Para Tergugat dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua,"jelasnya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar