Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat, pada semester I tahun 2025 saja sudah terdapat 489 kasus korupsi dana desa—angka tertinggi dalam periode tersebut.Perwirasatu.co.id - Jakarta, – Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) menunjukkan lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat, pada semester I tahun 2025 saja sudah terdapat 489 kasus korupsi dana desa—angka tertinggi dalam periode tersebut.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, memaparkan data itu saat kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari–Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono Turin.
Peningkatan kasus ini semakin menjadi sorotan setelah 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 24 Juli 2025. Penangkapan massal tersebut disebut sebagai salah satu OTT terbesar yang melibatkan banyak kades dalam satu wilayah.
Sarjono turut menekankan besarnya tantangan pengawasan dana desa. Dengan jumlah desa mencapai lebih dari 75.289 di seluruh Indonesia, Kejagung menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pemantauan menyeluruh. Kondisi geografis Indonesia yang luas dan jarak antardesa yang berjauhan semakin memperberat pengawasan langsung di lapangan.
Menghadapi situasi tersebut, Kejagung mendorong kolaborasi lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, inspektorat, dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pembangunan desa.
Dana desa merupakan instrumen strategis dalam pembangunan nasional, mulai dari peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik. Maraknya tindak korupsi oleh kepala desa dinilai dapat menghambat berbagai capaian pembangunan dan merugikan masyarakat.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui langkah penindakan dan peningkatan sistem pengawasan, guna menekan angka penyimpangan serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
(Red)
Tulis Komentar