LSM-LIRA Minta Presiden Berhentikan Komisioner Dan Dewas KPK, Dugaan Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta - Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah menjadi sorotan banyak kalangan, Pasca Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul YL. 

Komisi Anti Rasuah tersebut diguncang kembali dengan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi rumah tahanan KPK dan dilakukan oleh pegawainya sendiri. 

Sedikitnya 93 Pegawai KPK yang di duga terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh badan pengawas dan di sinyalir jumlah pungli yang mereka dapatkan mencapai Miliaran Rupiah. 

Menanggapi hal itu, Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal mengatakan kasus yang saat ini tengah membelit lembaga anti korupsi merupakan tanda matinya integritas dalam memberantas praktek korupsi, terlebih menurutnya kasus tersebut terjadi di internal lembaga yang selama ini dianggap mampu membersihkan korupsi di Indonesia. 

Pertama, jika 93 pegawai KPK terlibat pungli, ini merupakan lonceng kematian bagi integritas pemberantasan korupsi atau bisa dikatakan KPK kebobolan serta lemah dalam pengawasan ke dalam tapi tajam keluar.

Kedua, adanya dugaan pungli ini menambah deretan kelemahan KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersangka Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ketiga, sebaiknya seluruh pegawai KPK termasuk para komisioner dan dewan pengawas perlu dilitsus untuk mengetahui integritasnya dalam pemberantasan korupsi. Termasuk harta kekayaan yang diperoleh. Karena jika Kepalanya busuk anak buah secara logika akan ikut busuk.

Keempat, sebaiknya para Komisioner dan Dewas diberhentikan secara terhormat, sebab dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka serta 93 pegawai terlibat pungli menunjukkan adanya kelemahan kolektif dari para komisioner. Sebaiknya Presiden dan DPR RI cari figur Komisioner yang baru yang tidak terkontaminasi dengan era sebelumnya.

Kelima, siapapun Presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 hendaknya merevisi kembali UU KPK agar terjadi penguatan dalam pemberantasan KKN. KPK sebagai lembaga super body dalam pemberanrasan KKN, tidak tebang pilih atau pilih tebang yang mudah dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politik, kelompoknya dan pribadi.

"Saat ini musuh bangsa Indonesia adalah bagaimana melawan mafia dan kartel para koruptor, karena mampu membeli hukum dan para pejabat hitam yang korup. Para anggota dewan yang melakhirkan produk hukum yang melemahkan pemberantasan KKN," tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak.

Jika budaya KKN tidak dikikis, ini akan membahayakan bangsa kedepan, karena bonus demografi bukan menghasilkan SDM berkualitas prima, tapi akan menghasilkan generasi koruptif.

(LN.Boma)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)