MADAS Nusantara Kabupaten Tangerang Serahkan AKJB, Perkuat Ketertiban dan Kepastian Hukum
Keterangan Gambar : Ketua DPD MADAS Nusantara Kabupaten Tangerang secara simbolis menyerahkan AKJB kepada para anggota MADAS Nusantara DPD Kabupaten Tangerang.
Perwirasatu.co.id, Tangerang - Ketua DPD MADAS Nusantara Kabupaten Tangerang secara simbolis menyerahkan AKJB kepada para anggota MADAS Nusantara DPD Kabupaten Tangerang. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta kepastian hukum di lingkungan masyarakat Madura di perantauan. Selasa (21/4/2026).
AKJB (Aturan Kesepakatan Jarak Berdagang) memiliki tujuan utama untuk mencegah terjadinya perselisihan antar sesama warga Madura, khususnya dalam hal usaha dan interaksi sosial. Aturan ini juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi adab dan nilai-nilai budaya Madura dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, AKJB diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya aturan ini, anggota MADAS Nusantara diharapkan dapat menjalankan usaha secara tertib dan beretika.
Dalam implementasinya, AKJB mengatur jarak minimal antar warung atau tempat usaha, yakni sejauh 300 meter. Aturan ini ditujukan untuk menghindari persaingan tidak sehat sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Madura di perantauan.
Tak hanya itu, MADAS Nusantara melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga memberikan jaminan bantuan hukum secara maksimal bagi anggotanya. Hal ini menjadi bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada seluruh anggota.
Dengan adanya AKJB, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, harmonis, serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan di tengah masyarakat Madura di Kabupaten Tangerang.
(Tim)
Tulis Komentar