MAHKAMAH AGUNG HARUS CABUT KEPUTUSAN Nomor 1385/DJU/SK/OT.1.3/9/2016

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Praktisi hukum yang sudah bergelut dalam dunia advokat dari tahun 1994, DR. Nicholay Aprilindo,SH,.MH,.MM kepada wartawan dengan tegas mengatakan  Mahkamah Agung  harus cabut kembali keputusan yang dikeluarkan  Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor tersebut diatas. 

Nicholay pengacara yang sudah keliling wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan diluar negeri dalam  sidang berbagai perkara hukum, dengan tegas mengatakan oknum ketua pengadilan dan oknum sekretaris dan panitranya memang buta atau disengajakan tidak peduli terhadap putusan dirjen tersebut. Timbul tanya dari Nicholay mungkinkah pemenang pada pengadilan setempat berbau sogokan sehingga dalam penilaian kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasipun diloloskan sebagai pemenang dalam pelelangan untuk  berikan bantuan hukum pada POS BAKUM dalam pengadilan tersebut. 

Nicholay katakan Perlu adanya badan pengawas dari Mahkamah Agung periksa setiap ketua pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama ataupun Tata Usaha Negara dalam hal meloloskan Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasi sebagai pemenang lelang untuk tempati Posbakum  dalam  melayani dan berikan bantuan hukum pada masyarakat. Dengan rinci dikatakannya bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ( tanpa berikan nama pengadilan red ) dikatakan Nicholay  sudah beberapa kali sengaja mengabaikan keputusan tersebut dengan berikan kemenangan dalam lelang pemenangnya LBH yang tidak terakreditasi, hal ini sangat aneh kita sebagai masyarakat bingung soalnya sebagai atasan para hakim ketua dan badan peradilan adalah mahkamah agung, namun senyatanya ada perlawanan yang disengajakan atau para mereka oknum tersebut sengaja butakan mata. Masih menurut Nicholay sangat  berharap Ketua Mahkamah Agung segera periksa dan  mencopot oknum ketua pengadilan, sekretaris dan panitranya terhadap kinerja yang tidak benar.

 Nicholay kwatirkan  untuk dana kecil saja diduga sudah dilakukan permainan apalagi nantinya dalam perkara - perkara yang agak berbau harum tentang uang jangan sampe juga dihalalkan tutup pengacara senior Peradi ini.

Ditempat lain Herry Battileo,SH,.MH pendiri dan pengawas dari Lembaga Bantuana Hukum Surya NTT ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan,  mangatakan bahwa LBH Surya NTT memang terakreditasi yang didirikannya dari tahun 2014, baru  terakreditasinya  2017 hingga saat ini dan  sekarang 5 cabangnya terakreditasi, ada kantor kami hampir diseluruh NTT.  

Herry Advokat papan atas di Nusa Tenggara Timur ini menjelaskan bahwa memang dalam surat keputusannya Dirjen  Badan Peradilan umum Mahkamah Agung sudah tegaskan Menetapkan : bahwa pemberian  bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun maupun dibawah 5 tahun oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Hal ini jelas sekali terbacanya demikian, namun kalau ketua pengadilan berpendapat lain dan mengabaikan keputusan tersebut saya tidak berwenang untuk mengkomentarin lebih jauh tutup Herry yang juga  sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(Tim Liputan)

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Ada lagi pengumuman untuk masukan penawaran, sedangkan jumlah dana posbakum tidak diumumkan dlm surat pengumuman. Semoga ada pertobatan dari mereka. ????????.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)