Perwirasatu.co.id-Banten-Industri hukum, kata Prof. Machfud MD prakteknya seperti usaha untuk mendapatkan sebidang tanah milik orang lain dengan cara merekayasa hukum hingga lahan tersebut bisa berpindah tangan kepada orang yang berminat memilikinya dengan mengeluarkan sedikit dana yang jauh lebih kecil nilainya dari harga lahan tersebut.
Industri pendidikan, kata seorang pengajar pada sebuah perguruan tinggi untuk jenjang S3, sudah terjadi sejak sepuluh tahun silam dengan cara mengatur mereka yang berminat, tapi tidak cukup mampu memenuhi syarat akademik, sehingga bisa diatur dengan menyediakan sejumlah uang untuk memuluskan hasrat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Jadi budaya kapitalisasi sudah merasuk jauh dari hilir sampai ke hulu. Sehingga - ibarat aliran sungai - semua sudah terkontaminasi habis, nyaris tak bersisa, seperti juga telah bermuara dalam praktek beragama.
Budaya industri itu - dalam arti yang sebenarnya pun - sesungguhnya adalah cara baru dalam tradisi kehidupan bangsa Timur, khususnya Indonesia. Kalau sudah banyak jenis produk industri yang dihasilkan sejak jaman dahulu kala itu, sifatnya tidak massal dan tidak komersial. Mulai dari sepatu kuda hingga keris dan persenjataan untuk menghadapi musuh, paling banter untuk dipakai sendiri oleh tentara kerajaan. Jadi belum juga bersifat komersial.
Jadi, industri apa saja bentuknya - ketika dimaksudkan untuk dikomersialkan - maka dampaknya bisa melebar luas kemana-mana, hingga memberi banyak peluang untuk disalahgunakan. Seperti industri politik, industri hukum, industri pendidikan yang terus membuka peluang bagi penyedia jasa yang pasti harus bernilai komersial.
Tampaknya begitulah budaya industri dalam bidang kesehatan dan peperangan yang sengaja diciptakan agar bisa mengangguk untung, meski secara etika, moral dan akhlak kemanusiaan sungguh tercela sifatnya.
Begitulah birahi mereka yang sudah mabuk dalam teori kapitalisme yang berujung pada wujud materialistik. Hingga semua yang bersifat immaterial--batin, ruh, jiwa dan nyawa -- bisa diberi nilai dan harga yang bisa diperjual belikan.
Artinya, jangankan cuma sekedar ijazah, gelar, jabatan dan pangkat hingga jodoh, kesehatan dan status sosial pun bisa dikonsultasikan cara, harga dan tarifnya untuk dinegosiasikan.
Agaknya, budaya Pemilu yang latah kita sebut sebagai pesta demokrasi rakyat, masih berkutat pada kisaran ilmu rekayasa mencari format yang terbaru untuk dapat memenangkan kontestasi, sehingga bukan sebagai rasa yang muncul dari panggilan hati, tetapi atas dorongan birahi kekuasaan untuk mendapatkan otoritas melakukan keinginan hati sendiri, bukan atas keinginan rakyat.
Karena itu istilah wakil rakyat pun semakin lucu persis seperti istilah petugas partai yang disandangkan pada sosok Presiden. Sebab hakikat partai sendiri tidak lagi menjadi semacam rumah untuk menempa diri agar memiliki kemampuan, pemahaman, ketaatan dan tata krama yang santun dan bijak untuk menyandang status sebagai pejabat publik, tetapi format partai politik di Indonesia reformasi 1998 telah menjadi semacam kerajaan yang baru. Setidaknya, hegemoni kekuasaan tidak kalah absolute. Jika pun kemudian ada hasrat pergantian kepemimpinan dalam partai politik, ada pula istilah putra atau putri mahkota yang akan menggantikannya.
Akibat tidak terjadi dinamika yang sehat di tubuh partai, daya kontrol terhadap para punggawa yang ada disekitar pusat sang penguasa partai, tidak berjalan efektif dan kreatif menunaikan tugas dan fungsi kontrolnya. Hingga kuat diduga, upaya mempertahan dominasi kekuasaan tunggal yang terpusat itu, lantaran digelayuti oleh tradisi upeti yang menggiurkan. Diujung sana, model korupsi telah menjadi cara untuk mengatasi beragam masalah dan tuntutan yang selalu dianggap mendesak. Maka itu, budaya korupsi lebih marak dari bilik partai politik.
Pengakuan jujur Bambang Pacul tentang kekuasaan yang absolute di partai politik sungguh patut dihargai dan dipahami sebagai gambaran budaya yang sudah terbangun di partai politik yang masih dianggap banyak orang sebagai tempat memperoleh pendidikan politik dan meruat demokrasi agar tetap sehat dan segar bugar untuk menebarkan benih kebaikan, sopan santun dan kejujuran seperti sifat dan sikap mulia manusia yang sejati - khalifah Allah -di muka bumi. Sehingga sifat dan sikap yang buruk, tamak, rakus dan kemaruk -tidak dibiarkan menjadi pembius perilaku korup. Dan peranan partai politik dalam membangun perilaku budaya korupsi di negeri kita, perlu mendapat terapi psikologis, akibat harus menanggung ongkos yang mahal, seperti diakui Surya Paloh, ketika harus menghadapi realitas politik yang dibaurkan dengan budaya korupsi.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar