Perwirasatu.co.id-Ombintang- Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Pada masa Pergerakan Nasional, pers memiliki peranan yang sangat besar dalam membangkitkan dan menguatkan semangat juang rakyat Indonesia. Kala itu, pers berfungsi untuk menyebarkan informasi-informasi sekaligus untuk meraih kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.
Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," kata Jokowi dalam sambutannya. Menurut Presiden peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah.
Peranan media pers pada masa pergerakan nasional antara lain: Menyadarkan masyarakat bumiputra bahwa kemerdekaan merupakan hak yang harus diperjuangkan. Menumbuhkan serta mengembangkan rasa percaya diri, sebagai awal dalam memperjuangkan kemerdekaan. Menumbuhkan rasa persatuan sesama.
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Tentu dua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangan wartawan sebagai nama profesi.
Fungsi jurnalistik mencakup fungsi informasi, hiburan, pendidikan, kontrol sosial, serta perekat sosial. Secara konseptual, kelima fungsi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Pada dasarnya, jurnalis adalah seseorang yang menulis dan mengumpulkan berita untuk menarik perhatian masyarakat. Jurnalis akan mengumpulkan berbagai sumber yang berbeda dan memastikan sumber tersebut dapat digunakan untuk diinformasikan.
Wartawan adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalistik. Sebagai seorang wartawan kamu harus memiliki kemampuan untuk menulis setiap informasi yang didapatkan berdasarkan fakta untuk menjadi sebuah berita yang akurat.
Peran dan Tanggung Jawab Wartawan adalah Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa kebenaran suatu informasi yang akan disampaikan dan memastikan apakah informasinya masuk akal atau tidak.
Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Penulis; Aktifis Pergerakan Sosial dan Pemerhati Media Massa.
Tulis Komentar