Menolak Pemakzulan, Ini Petisi Benteng Jokowi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Menolak pemakzulan kepada Presiden RI Joko Widodo selaku kepala negara, kepala pemerintahan dan selaku Pemerintahan yang sah yang dipilih langsung oleh rakyat secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, serta peraturan perundangan lainnya.

Merespon adanya upaya secara terstruktur, sistemik dan massive berupa rencana pemakzulan terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo oleh sekelompok orang yng menamakan diri sebgai Petisi 100 yang disampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang adalah pembantu Presiden sekaligus sebagai Cawapres nomor urut 3, maka kami menduga ada gerakan terselubung yang dikondisikan oleh kekuatan politik tertentu sebagai suatu upaya tindakan makar diluar kaidah yang termuat dalam konstitusi dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan intuk kepentingan politik dalam pemilu/pilpres 14 Februari 2024 tang akan datang.

Tindakan Petisi 100 tidak dibenarkan secara undang undang Dan melanggar pasal 7A UUD 1945 jo Pasal 53, pasal 87, 104, 106, 107, 108 KUHP dan Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.

Untuk itu sebgai ormas pendukung bapak Jokowi / Benteng Jokowi kami melaporkan :

1. Saudara Faisal Assegaf, sebagai penangung jawab Petisi 100,

2. Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI aktif yang memberikan fasilitas pertemuan pada tanggal 9 Januari 2024 di kantor menkopolhukam RI yang adalah fasilitas Negara dan Pemerintahan, untuk di jadikan ruang pertemuan rencana Pemakzulan terhadap Presiden RI selaku Pemerintah yang sah secara konstitusional.

3. Kami meminta kepada aparat terkait khususnya pihak Kepolisian RI lebih khusus lagi Kapolri Untuk melakukan tindakan hukum, berupa penyelidikan, penyidikan sampai ke proses hukum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, terhadap siapapun yang terlibat didalam rencana pemakzulan inkonstitusional dan yang memfasilitasi pertemuan rencana pemufakatan jahat nerupa pemakzulan terhadap Pemerintah yang sah dalam hal ini Presiden Jokowidodo, tidak terkecuali siapapun dia dan dalam kapasitas jabatan apapun.

Demikian surat laporan kami ini untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yng berlaku.

Jakarta.......Januari 2024.

Ketua Umum Bejo 

Jack Tumewan

Panglima Bela Negara Bejo

Daniel Jr. Battileo

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)