Merasa Terzalimi, LSM LIRA Bakal Demo Menteri KLHK

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan turun aksi demo Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, Kader Partai Nasdem yang dinilai melindungi bawahannya yang mendholimi Pengusaha Kapal, anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Informasi tentang akan adanya aksi demo LSM LIRA ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabhakti Gatot Subroto Jakarta itu dibenarkan oleh Sekjen LSM LIRA, Adam Irham di Jakarta. Namun tanggal, waktu dan jumlah sedang koordinasi dengan aparat keamanan.

Secara kronologis disampaikan kasus pendholiman (Abuse Of Power) terhadap Anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira terjadi di Batam Kepulauan Riau. Perusahaan anggota Hiplindo, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), Kapal MT. Tutuk bermuatan Fuel Oil (Minyak Bakar) dari Malaysia untuk dibawa ke China (Ship to Ship) didatangi penyidik Gakkum KLHK Batam, Sunardi Cs. 

Kemudian Fuel Oil itu, karena berwarna hitam, lantas diklaim sepihak tanpa dasar sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penyidik Gakkum KLHK Batam, kemudian melakukan penyegelan angkutan 5.500 ton Fuel Oil tanpa dasar atau melanggar hukum, 24 Maret 2022.

Sementara hasil analisis laboratorium PT. Sucofindo (perusahaan BUMN) dan perusahaan independen Inotek dan PT. Sarana Inspect Indonesia menyebutkan, Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3. Fuel Oil itu bukan limbah karena juga bukan bahan bekas pakai.

Karena merasa didholimi, perusahaan Anggota Hiplindo melakukan Pra Peradilan. Tanggal 27 April 2022, PT.PNJNT memenangkan Pra Pradilan, dimana dalam putusan disebutkan proses yang dilakukan Gakkum KLHK menurut pengadilan salah serta meminta membuka segel dan menyeeahkan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT.PNJNT.

“Nah disini Gakkum KLHK mulai ngaco. Mulai melakukan kesewenang-wenangan. Terbitkan SPDP hingga dua kali dengan objek yang sama, namun selalu dikembalikan Kejaksaan sejak 5 Agustus 2022 hingga kini, tanpa kejelasan,” tambah Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang dikonfirmasi secara terpisah.

LSM LIRA kemudian meminta penjelasan ke Gakkum KLHK Batam, tapi tidak direspon. Dilanjutkan mengirim surat ke Mengteri KLHK, Siti Burbaya yang merupakan kader Partai Nasdem di Pemerintahan Jokowi-Amin. Lagi-lagi tidak direspon.

Dari sinilah, Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak, Ketua Proja Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 menduga Siti Nurbaya melindungi, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dan aparat dibawahnya, yang jelas telah melakukan Abuse Of Power.

“Untuk itulah anak-anak LSM LIRA turun aksi demo guna mempertanyakan langsung. Karena melakui Surat sudah. Di WA pun sudah. Tapi menteri Siti Nurbaya cuma diam. Buat apa Menteri ada, namun tidak merespon suara rakyat. Lebih baik Presiden Jokowi ganti saja menteri yang tidak becus,” tambah Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.

Kepada media Jusuf Rizal menyampaikan data dan fakta serta bukti-bukti dugaan Abuse Of Power Dirjen Gakkum dan anak buahnya. Katanya, ada mens rea (niat tidak baik) dalam kasus ini. Dan Siti Nurbaya melakukan pembiaran hingga kasus ini 1 (Satu) Tahun dan 10 bulan tidak tuntas yang merugikan perusahaan anggota Hiplindo.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)