Perwirasatu.co.id-Batam - Badan Pengelola Pelabuhan Batam/BP.Batam disurati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) terkait tanggungjawab BP. Batam dalam menjamin keamanan dan kelancaran usaha yang menggunakan fasilitas Batam Logistic Ecosystim (BLE) melalui Ship to Ship/Floting Storage Unit (STS/FSU) di Pelabuhan Bebas di Peraian Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari surat LSM LIRA ke BP.Batam yang ditujukan ke Direktur Badan Pengelolaan Pelabuhan Batam, Dendi Gusdinar yang diperoleh media di Batam, LSM LIRA mempertanyakan tanggungjawab tentang jaminan keamanan kepada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas STS/FSU sebagaimana dalam nota kesepahaman bersama afiliasi usaha PT.PNJNT.
"Semestinya BP Batam turut bertanggungjawab atas setiap gangguan keamanan yang menghambat kelancaran operasional usaha STS/FSU dari gangguang pihak manapun termasuk Gakkum KLHK Batam yang diduga melakukan Abuse of Power," tegas Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal dalam suratnya.
Menurut LSM LIRA, apa yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Batam, Kepri sudah merupakan gangguan keamanan dan menghambat kelancaran usaha, mengingat tindakan yang dilakukan menurut LSM LIRA tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kegiatan investasi usaha MT.Tutuk milik PT.Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5 500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) dari Malaysia tujuan China telah memberikan pemasukan kepada negara Rp.11,4 milyar dan pendapatan administrasi STS/FSU dari Pebruari 2021-Maret 2022.
Namun ditegah kegiatan usaha, 24 Maret 2022, Gakkum KLHK Batam Kepri mendatangi kapal MT.Tutuk serta menetapkan secara sepihak, karena Fuel Oil berwarna hitam, jika angkutan Fuel Oil itu sebagai Limbah B3 serta melakukan penyegelan tanpa dasar hukum atau mencari-cari kesalahan pengusaha.
Sementara Fuel Oil yang disebut Limbah B3 berdasarkan analisis laboratorium PT. Sucofindo serta dua laboratorium independen, memastikan Fuel Oil yang diangkut MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi bahan bakar minyak.
Merasa tidak melakukan pelanggaran, PT.PNJNT melakukan Pra Pradilan. Tanggal 27 April 2022 gugatan dimenangkan PT.PNJNT. Pengadilan perintahkan Dirjen Gakkum KLHL membuka segel dan menyerahkan muatan Fuel Oil 5.500 ton kepada PT.PNJNT, karena apa yang dilakukan Gakkum KLHK Batam tidak sesuai prosedur dan aturan.
Anehnya, Dirjen Gakkum KLHK tidak menjalankan keputusan pengadilan. Tapi malah dengan objek yang sama 5 Agustus 2022, menerbitkan DPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) I menjerat PT.PNJNT dengan Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 UU Lingkungan Hidup membawa Limbah B3, namun tidak cukup bukti hingga 28 Desember 2022 ditolak Kejaksaan.
Bukannya menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, Dirjen Gakkum KLHK, tanggal 9 Januari 2023 malah menerbitkan SPDP II dan menetapkan Direktur PT.PNJNT sebagai tersangka. Tetapi hingga kini Kejaksaan juga belum menerima bukti pelanggaran hukum yang disangkakan.
Kasusnya hingga kini menggantung. Sudah 1 (satu) tahun 10 bulan, tanpa kepastian hukum dan keadilan. Tidak ada kepastian hukum dalam berusahan dan investasi di Batam atas kegiatan STS/FSU, sehingga PT.PNJNT mengalami kerugian US 10.000 per hari.
"LSM LIRA sudah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, karena diduga ada mafia hukum dan mes rea (Niat tidak baik), antara lain Menteri KLHK, Siti Nurbaya, Korwas PPNS Mabes Polri, Ombudsman, Ispektur Jenderal KLHK, dll," tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Untuk itu pula LSM LIRA mempertanyakan sikap dan perlindungan hukum BP. Batam karena negara sudah menerima manfaat atas kegiatan PT.PNJNT. BP. Batam tidak boleh cuci tangan, sebab jika MT. Tutuk dikatakan melakukan pelanggaran UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, semestinya BP. Batam ikut serta. Sebab yang menyediakan fasilitas STS/FSU adalah BP. Batam.
Berdasarkan catatan redaksi Batam Logistic Ecosystem (BLE) diluncurkan, 18 Maret 2021 sebagai percontohan meningkatkan investasi dan pelayanan cepat sektor maritim berupa pelayanan Ship to Ship (Floating Storage Unit STS/FSU) di area laut Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Peluncuran BLE dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sekjen Kementerian Keuangan, Kepala BP. Batam, Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(Red)
Tulis Komentar