Perwirasatu.co.id-Jakarta- Tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan. Perubahan ini sejalan dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan rawat inap 1, 2 dan 3 mulai Juli 2025.
Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Dengan demikian, selama masa transisi besaran iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.
(Red)
Tulis Komentar