Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Pelaporan soal dugaan money politik untuk memilih paslon 02 Egi-Saiful di sejumlah desa di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan nyaris berujung ricuh, Senin 25 November 2024.
Keadaan memanas tak kala tim kuasa hukum paslon 02, Rusman Efendi di kantor Panwascam Katibung ngotot pelaporan dugaan money politik tersebut diproses di Polres Lampung Selatan. Karena menurut Rusman, pelanggaran tersebut merupakan murni pelanggaran pidana. Bahkan, tim hukum paslon 02 itu memaksa untuk membawa saksi pelapor ke Polres.
Alhasil, tindakan tim kuasa hukum ditolak oleh tim kuasa hukum paslon nomor 01, Nanang – Antoni. Debat dengan sejumlah argumen berlanjut saling bantah-membantah. Dirasa menganggu proses pemeriksaan, akhirnya aksi dorong-dorongan pun terjadi.
“Masalah ini kan baru dalam proses pelaporan, untuk diteliti oleh Panwascam Katibung. Apakah nanti, dianggap pelanggaran administrasi, atau pidana umum, itu nanti. Tapi saat ini agar dilakukan pemeriksaan awal, jadi mohon kerjasamanya,” ujar Panglima Zamroni Sindang Kunayan SH, selaku anggota tim hukum paslon 01.
(Puddin A/Tim)
Tulis Komentar