Perwirasatu.co.id-Kota Kupang - Diduga lakukan pencemaran nama baik, (JD) salah satu oknum Advokat Peradi di Kota Kupang ini resmi dipidanakan, Yusak Langga,S.H., selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT, Pada Jumat, (22/11/2024).
Nampak dalam pantauan sejumlah awak media, Yusak Langga,S.H., yang didampingi dua rekannya yakni Sekretaris DPD P3HI Provinsi NTT, Yafet Alfons Mau,S.H., dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak P3HI Provinsi NTT, Smart Sherwin Tallo,S.H., secara resmi membuat laporan polisi di Mapolda NTT, Pada Jumat, (22/11/2024), sekitar Pukul 17.26 WITA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa oknum Advokat "JD" dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui salah satu grup whatsapp Pada Tanggal 12 November 2024.
Dalam sebuah Press Conference usai membuat laporan di SPKT Polda NTT dan pengambilan keterangan di Ditreskrimum Polda NTT, Yusak Langga,S.H., yang didampingi dua orang rekannya itu mengatakan bahwa,
Laporan Polisi (LP) terhadap oknum JD diambil sebab yang bersangkutan diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, dimana menurut Yusak (Sapaannya), dirinya telah melakukan Somasi sebanyak satu kali akan tetapi tidak digubris oleh JD,
"Awalnya kami datang ke Polda NTT untuk langsung membuat LP, namun setelah berkonsultasi dengan piket Ditreskrimum Polda NTT kemarin, saya diminta untuk somasi lagi supaya laporan saya dapat diterima. Saya sudah somasi dan tidak ada tanggapan, sehingga hari ini kami datang untuk melaporkan dia (JD_Red)." Ungkap Yusak.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar