Perwirasatu.co.id-Selaku Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas maka kami menilai bahwa pemberitaan dari media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023 yang telah memberitakan bahwa Ferdianus Tahu cs lepas dan bebas dari pemidanaan, adalah pemberitaan yang tidak benar, merupakan pembohongan publik serta memanipulasi fakta kebenaran.
Dalam pemberitaan dari media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023 tertera judul : "Hakim Vonis Lepas dari Tuntutan, Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i Bebas dari Jeratan Hukum", lalu uraian pemberitaannya kami kutip sebagai sebagai berikut.
Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, FT (Ferdianus Tahu) bersama dua rekannya yakni Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i tahun 2020 – 2021, SE (Stefanus Enga); dan Kepala Tata Usaha SMKN 1 Wae Ri’i, EU (Erminus Utus); akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, Ferdianus Tahu dan dua rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, akhirnya dijatuhi vonis lepas (onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng.
“Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan/ tahanan hukum setelah pembacaan putusan ini,” demikian salah satu amar putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita, di Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti ada perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Namun, tidak ada pihak yang dirugikan atas perbuatan pidana dimaksud. Hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara.
“Maka dari itu, para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Lia Puspita.
Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberitaan dari media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023, yang bahkan pemberitaan tersebut ditulis oleh salah satu Kuasa Hukum terdakwa Ferdianus Tahu cs atas nama Fridolinus Sanir yang kebetulan merupakan salah satu staf redaksi di media online kabarlabuanbajo.com.
Fridolinus Sanir selaku salah satu Kuasa Hukum terdakwa Ferdianus Tahu cs rupa-rupanya merangkap kedudukannya sebagai Wartawan dari media online kabarlabuanbajo.com, dimana setelah selesai menghadiri sidang pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Ruteng terhadap terdakwa Ferdianus Tahu cs, lalu Fridolinus Sanir menulis berita yang menyesatkan di media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023 berjudul : "Hakim Vonis Lepas dari Tuntutan, Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i Bebas dari Jeratan Hukum".
Dalam pemberitaan media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023 itu Fridolinus Sanir juga berani-beraninya memplintir dan mencatut eksistensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum seolah-olah mereka telah memvonis terdakwa Ferdianus Tahu cs lepas dari segala tuntutan hukum, padahal faktanya Ferdianus Tahu cs telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat.
Agar publik tidak disesatkan oleh pemberitaan dari Fridolinus Sanir, maka kami tegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri'i atas nama Ferdianus Tahu dan 2 pihak lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga, dengan amar putusan yang berbunyi :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit printer merk Epson L360 warna hitam (dalam keadaan rusak).
1 (satu) unit CPU merk Lenovo warna hitam (dalam keadaan rusak);
1 (satu) unit memori internal CPU;
1 (satu) unit keyboard warna hitam.
1 (satu) buah mouse warna putih.
.1 (satu) buah hardiks.
1 (satu) jilid daftar hadir asli bulan Januari 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir asli bulan Februari 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir bulan Maret 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir bulan April 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Januari 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Februari 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Maret 2021.
1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan April 2021.
1 (satu) unit komputer.
Dikembalikan kepada SMKN 1 Wae Ri’i melalui Terdakwa III selaku kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri’I.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Penugasan Nomor: 879/66/PK/2021, tanggal 12 Januari 2021.
Dikembalikan kepada saksi FRANSISKUS BORGIAS HORMAT.
14 (empat belas) lembar rekening koran tabungan YUS MARIA DAMOLDA ROMAS periode 07 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
8 (delapan) lembar rekening koran tabungan YUS MARIA DAMOLDA ROMAS periode Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
2 (dua) lembar info GTK (Guru Tenaga Kependidikan) tahun anggaran 2021.
Dikembalikan kepada saksi YUS MARIA DAMOLDA ROMAS.
1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dengan IMEI (slot sim1; 8623840430488524), IMEI (slot sim2; 862384043048532.
1 (satu) sim card dengan nomor: 085253029769.
Dikembalikan kepada Terdakwa II.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Oleh karena Ferdianus Tahu cs telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ruteng sebagai pihak-pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat, maka seluruh masyarakat tidak perlu mempercayai bila ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi sesat sebagaimana pemberitaan media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023.
(MERIDIAN DEWANTA, SH - KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)
Tulis Komentar