Perwirasatu.co.id-Lampung Tengah-Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku pencurian di Kecamatan Way Seputih.
Pelaku berinisial AD (22) ditangkap Polisi usai terlibat aksi pencurian seekor kambing milik Rodiyah (49) warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (14/3/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku AD (22) adalah target Operasi (TO) asal Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Ditangkapnya AD bermula dari kesaksian pelaku OB, salah satu komplotan pencuri yang kini ditahan di Lapas Kotabumi, Lampung Utara," kata kapolsek, Senin (13/5/24).
Chandra mengatakan, jumlah pelaku pencurian kambing ada 3 orang, saat ini pihaknya sedang memburu pelaku terakhir.
Dia menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AD dan 2 temannya memantau kandang kambing milik Rodiyah pukul 03.00 WIB.
Pelaku mengendarai satu unit sepeda motor matic yang diparkirkan 20 meter dari rumah korban.
"Peran AD mencuri kambing dari dalam kandang, sementara OB mengawasi sekitar," ujarnya.
"Para pelaku memasukkan kambing curian kedalam karung, namun aksinya tepergok oleh warga," terusnya.
Dia mengatakan, saat tepergok, para pelaku kabur lalu meninggalkan kambing di pinggir kali di Kecamatan Bandar Mataram.
Namun, ujar Kapolsek, warga yang saat itu memburu mereka berhasil mengamankan kambing hasil curian tersebut.
Sementara, jelasnya, ketiga pelaku saat itu meloloskan diri.
"Pelaku AD berhasil kami tangkap hari ini, Minggu (13/5/24)," ungkapnya.
"AD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar