Perwirasatu.co.id-Garut-Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Pasir Limus, Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp93 juta, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran dan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total dana Rp93 juta yang dialokasikan dalam APBDes untuk pembangunan jalan tersebut, hanya sekitar Rp32 juta yang benar-benar digunakan untuk kegiatan fisik di lapangan. Sisa anggaran lainnya diduga dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa.
Tokoh masyarakat setempat, H. Salman, mengungkapkan bahwa proyek tersebut justru dilaksanakan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernama Ijang dan Dodon, yang diketahui juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut.
“Dalam APBDes tahap kedua diarahkan untuk jalan Pasir Limus sebesar Rp93 juta. Tapi oleh kepala desa diserahkan ke BPD Ijang sebesar Rp40 juta, kemudian dilaksanakan oleh anggota BPD Dodon yang juga PNS PUPR dengan nilai sekitar Rp32 juta. Sementara sisanya dibagikan oleh Ijang, di antaranya kepada Sekdes, Dodon, dan beberapa tokoh lainnya,” ungkap H. Salman kepada wartawan.
Ia menilai praktik tersebut telah menyalahi aturan, sebab anggota BPD semestinya berperan sebagai pengawas kebijakan desa, bukan sebagai pelaksana kegiatan. “BPD itu fungsinya mengawasi, bukan mengerjakan proyek. Kalau seperti ini, jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Selain persoalan penggunaan dana yang tidak transparan, kualitas pekerjaan pun menjadi sorotan warga. Hasil pembangunan jalan dengan panjang sekitar 150 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan hanya 4 sentimeter tersebut dinilai jauh dari standar spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Selain jadi bancakan para oknum, bangunannya juga tipis sekali. Khawatir tak lama akan rusak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ijang selaku anggota BPD yang disebut-sebut menerima dana proyek tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. Begitu pula dengan Kepala Desa Sukamulya, yang belum merespons upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Warga berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, segera turun tangan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tidak terus menurun.
(Rudi Sanjaya)
Tulis Komentar