Perwirasatu.co.id-Madina- Kepala Puskesmas Siabu Dr Emmy evawani tidak bersedia memberikan data stunting jumlah anak yang di indikasi stunting di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dari hasil Investigasi P3KI (Pemerhati Perkempulan Pengawas Korupsi Indonesia ) Ke UPTD Puskesmas Siabu untuk meminta data sunting di jawab Dr Emmy harus sesuai prosedur. Seketika itu juga tim Investigasi Memberikan Surat permohonan Informasi data Stuntin hingga detik ini belum di berikan oleh kepala UPTD puskesmas Siabu Dr Emyy Evawani. Tim investigasi berpendapat bahwa UPTD Puskesmas Siabu dengan sengaja menutup-nutupi data stunting di sebabkan dana stuntung yang disalurkan banyak difiktifkan , contoh kecil penerima stunting di Desa Tangga Bosi I masyarakat cacat fisik, kaki tidak sempurna, dan tidak bisa beraktifitas tidak pernah menerima bantuan dana stunting yang digembar-gemborkan oleh pemerintah karena stunting adalah program pusat yang harus disampaikan kepada masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan. Kata Arnes (11/7/2024).
Dari informasi msyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa jumlah data yang terindikasi stunting di kecamatan siabu sejumlah 18 desa ada 97 orang penerima.
Setelah di klarifikasi lagi kepada UPTD Puskesmas Siabu melalui Kepala Tata Usaha Bintang memang betul lebih dari 20 orang , artinya Kepala UPTD Puskesmas Siabu Adalah Pembohong , demi meraup dan memperkaya diri mengambil keuntungan dari Keuangan Negara. Tambah Arnes.
Arnes Ketua Investigasi P3KI Meminta kepada inspektorat madina dan penegak hukum di Kabupaten Madina segera memanggil, memeriksa, dan mengadili kepala UPTD Puskesmas Siabu yang dengan sengaja melewan hukum dan pelanggaran Undang- Undang.
Sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 demi mendapatkan keuntungan pasal 3 , setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak 1 Milliar." Tutup Arnes.
(Red/Magrifatulloh)
Tulis Komentar