Perwirasatu.co.id-Garut- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan publikasi dan dokumentasi menjelang Pemilu pada 14 Ferbruari 2024 mendatang.
Acara Rakor dilaksanakan di sekretariat Panwaslu atau Panwascam Cihurip, di Jalan Raya Cihurip, yang dihadiri unsur forum koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Cihurip,kamis(25/01/2024)
Ketua panwaslu Cihurip, Usan Hasanuddin mengatakan, rapat koordinasi pengawasan publikasi dan dokumentasi masa kampanye ini bertujuan untuk kesiapan pengawasan dan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024.
"Ada poin -poin yang di sepakati bersama di antaranya tentang pemasangan alat praga (APK) pada pelarangan pemilu Tahun 2024,harus sesuai dengan peraturan Daerah,(Perda) kabupaten Garut nomor 18 tahun 2017 tentang ketertiban," Ujar Usan.
Untuk masa kampanye 2024, tambah Usan, mengacu sebagai mana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kami tegaskan anggota pengawasan pemilu baik tingkat kecamatan maupun desa untuk menjaga netralitas, tidak condong dan berpihak kepada salah satu parpol dan pasangan calon," Tegasnya.
(Ateu Solihah)
Tulis Komentar