Perwirasatu.co.id-Garut- Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2024 sampai 13 Februari pada Selasa, 13 Februari 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Cihurip Usan Hasanudin mengatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Usan saat sambutan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Cihurip, Minggu, 11 Februari 2024.
Usan berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3/ 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, di masa tenang, semua pihak dilarang:
1. menggelar pertemuan terbatas.2. mengadakan pertemuan tatap muka.3. menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.4. memasang alat peraga di tempat umum.5. menggunakan media sosial untuk kampanye.6. berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.7. mengadakan rapat umum.8. menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.
(Dede Pahamsyah/Ateu)
Tulis Komentar