Partai NasDem Mendaftarkan Bacaleg ke KPU RI

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta - Partai NasDem dijadwalkan akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg mereka ke KPU RI pada Rabu, 10 Mei 2023. Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, NasDem telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi pendaftaran bacaleg mereka ke komisi pemilihan.

Rencana pendaftaran bacaleg pada 10 Mei 2023 sebelumnya pernah diungkapkan Wakil Sekjen NasDem Hermawi Taslim. Waktu pendaftaran tersebut berubah dari yang direncanakan sebelumnya pada 2 Mei 2023 lalu. "Jadinya 10 Mei," ucapnya, Sabtu 2 Mei 2023. 

Menurut Hermawi, perubahan tanggal pendaftaran itu karena NasDem masih menunggu persiapan yang matang. "Tidak diundur, hanya kita tidak mau terikat oleh satu waktu. Tunggu sampai matang benar," ujarnya. 

Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran bakal caleg partai politik untuk Pemilu 2024 sejak 1 Mei lalu. Pendaftaran akan ditutup pada 14 Mei 2023.

KPU membuka layanan pendaftaran pada 1 Mei 2023 dimulai 08.00-16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari penutupan 14 Mei, KPU RI perpanjang masa pelayanan lebih lama,  pukul 08.00-23.59 waktu setempat.  Jika hari ini NasDem mendaftarkan bakal caleg mereka ke KPU maka, partai ini merupakan yang kedua datang ke KPU setelah PKS. Kedua partai ini diketahui sama-sama berada di Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden atau capres 2024.Saat mendaftarkan bakal calegnya, PKS melakukan arak-arakan di sepanjang Jalan Imam Bonjol. Belum diketahui, apakah NasDem juga akan melakukan hal serupa pada hari ini.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)