Perwirasatu.co.id-Sukabumi- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Polres Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat lodaya 2023, yakni Minuman Keras, Narkotika, Obat-Obatan Terlarang, Knalpot Bising dan Petasan. Acara pemusnahan tersebut digelar di halaman Mako Polres Sukabumi. Selasa 21 Maret 2023, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , Organisasi Masyarakat, serta undangan lainnya.
Sebelum pemusnahan, acara diawali dengan penampilan performance juara ke dua lomba Nasyd Asmaul Husna tingkat SLTP dan SLTA se-Provinsi Jawa Barat dan diakhiri apel siaga Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, hasil operasi pekat ini merupakan cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1444 Hijriah. Operasi pekat lodaya tersebut agar masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khidmat.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dengan kriteria antara lain, knalpot brong, minuman keras, obat-obatan keras, narkotika jenis sabu dan ganja, serta berikutnya ialah petasan " Jelasnya.
Jumlah yang diamankan hasil operasi pekat tersebut kata Kapolres Maruly cukup bervariasi, sebanyak 5.455 minuman keras, 589 knalpot bising, 23.316 butir obat keras terbatas, 5,2 gram narkotika jenis sabu, 345,3 gram narkotika jenis ganja, dan 7 gram narkotika jenis sinte.
"Untuk jenis knalpot dipotong dan dilindas wales stump, minuman keras di hancurkan dengan wales stump, obat-obatan terlarang di blender, ganja dan obat-obatan terlarang packingan dibakar " Terangnya.
AKBP Maruly mengajak, kepada semua unsur untuk bersama-sama membulatkan tujuan dalam memberantas dan memerangi penyalahgunaan tersebut, agar generasi bangsa bisa terselamatkan dari keterpurukan.
"Semoga kedepan Polri, TNI dan aparatur Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk terus memberikan yang terbaik bagi Kab. Sukabumi" Tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan operasi pekat tahun 2023 oleh Kapolres Sukabumi, Kasatpol PP, DPRD, Pengadilan Negeri Cibadak, Kejari, Kodim 0622, dan MUI
(Na/Hm)
Tulis Komentar