Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Lampung Timur, mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi diarea tempat ibadah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Pantas Siregar, pada Selasa (14/5/24) menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SY (29) warga Kecamatan Marga Tiga.
Peristiwa kejahatan pencurian sepeda motor, yang terjadi pada Bulan Juni 2021 lalu, menimpa MT (58) warga Kecamatan Marga Tiga, disalah satu Mushola disekitar tempat tinggal korban.
Tersangka diduga merusak kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X 125, dengan nomor polisi BE 4130 NU, yang diparkir dihalaman Musholla, saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat magrib.
Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga melakukan aksi kejahatan tersebut, telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum, di Lapas Way Kanan.
"Kepada Petugas Kepolisian yang melakukan proses pemeriksaan, tersangka mengakui terus terang, memang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar