Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Dengan modal Kunci Letter T, pelaku kejahatan, berhasil menggasak sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (13/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka pada bulan April lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 2459 NN, milik PW warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Aksi kejahatan, diduga diawali tersangka dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, saat terparkir didekat sebuah ruko, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur pencuri, selanjutnya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas kepolisian yang menerima informasi bahwa tersangka telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses koordinasi.
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Way Jepara," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar