Pemkab Lampung Selatan Matangkan KPBU Penerangan Jalan, Studi Kelayakan Jadi Kunci Hadirkan Infrastruktur yang Tepat dan Berkelanjutan

Pemkab Lampung Selatan Matangkan KPBU Penerangan Jalan, Studi Kelayakan Jadi Kunci Hadirkan Infrastruktur yang Tepat dan Berkelanjutan Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan rencana pembangunan infrastruktur penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)


Perwirasatu.co.id, Lampung Selatan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan rencana pembangunan infrastruktur penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Salah satu tahapan penting ditandai dengan penyerahan surat jawaban atas Letter of Intent (LOI) atau surat minat dari calon pemrakarsa Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) Kabupaten Lampung Selatan.

Penyerahan surat jawaban tersebut dilakukan oleh PT Fokus Indo Lighting selaku pimpinan konsorsium dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Direktur PT Fokus Indo Lighting, Zuhri Iryansyah, beserta jajaran tim.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menjelaskan bahwa sebelum surat jawaban diterbitkan, Tim Simpul KPBU telah melakukan pembahasan serta evaluasi terhadap dokumen yang diajukan calon pemrakarsa.

Menurut Tri, setelah menerima surat jawaban tersebut, calon pemrakarsa berkewajiban menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS) secara komprehensif dengan tetap berkoordinasi bersama Tim Simpul KPBU selama proses penyusunannya.

"Beberapa catatan kami tegaskan kembali, calon pemrakarsa berkewajiban menyusun studi kelayakan setelah surat ini diterbitkan. Penyusunan studi kelayakan juga harus terus dikoordinasikan dan dievaluasi bersama Tim Simpul," ujar Tri.

Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan juga memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan skema kerja sama. 

Hal tersebut dinilai penting agar proyek KPBU APJ dapat disusun secara realistis, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT Fokus Indo Lighting, Zuhri Iryansyah, mengapresiasi berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan Pemkab Lampung Selatan. 

Menurutnya, catatan yang disampaikan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proyek disiapkan secara cermat dan akuntabel.

Zuhri menjelaskan, studi kelayakan yang akan disusun meliputi lima aspek utama, yakni kajian strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen.

"Dalam FS nanti ada lima kajian. Mulai dari kajian strategis, ekonomi, komersial, finansial hingga manajemen. Semua itu akan menjadi dasar untuk memastikan proyek ini layak, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Zuhri.

Ia menerangkan, kajian komersial akan memuat ruang lingkup kerja sama, termasuk penentuan ruas jalan yang menjadi prioritas pemasangan alat penerangan jalan. Adapun kajian finansial akan menghitung kebutuhan investasi, biaya operasional, hingga skema pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Zuhri juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penyusunan studi kelayakan melalui komunikasi yang intensif bersama Pemkab Lampung Selatan, tanpa mengabaikan kualitas dan ketepatan dokumen.

Dalam sesi diskusi, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian, turut menekankan pentingnya penyusunan studi kelayakan yang berbasis data, analisis spasial, indikator teknis, serta memperhitungkan berbagai potensi risiko.

Menurut Aryan, dokumen studi kelayakan tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi harus mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan karena proyek KPBU akan berdampak dalam jangka panjang.

"Studi kelayakan ini harus betul-betul berkualitas. Jangan sampai angka atau data yang digunakan hanya menjadi acuan awal tanpa survei dan analisis yang mendalam. Karena kalau tidak tepat, risikonya akan ditanggung daerah," tegas Aryan.

Melalui tahapan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap proses KPBU Alat Penerangan Jalan dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance). 

(Puddin A)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)