Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza

Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza Keterangan Gambar : Indonesia secara resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace bersama tujuh negara lain, antara lain Turki Mesir Yordania Pakistan Qatar Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.


Perwirasatu.co.id - Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump memunculkan perdebatan luas. Di satu sisi dipandang sebagai langkah diplomasi aktif mendukung Palestina, di sisi lain memantik kekhawatiran tentang legitimasi global dan konsistensi politik luar negeri bebas aktif Indonesia di tengah pertarungan geopolitik internasional.

(Sumber ANTARA 22 Januari 2026)

Indonesia secara resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace bersama tujuh negara lain, antara lain Turki Mesir Yordania Pakistan Qatar Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Keputusan itu diumumkan setelah penandatanganan piagam bersama para menteri luar negeri di sela pertemuan World Economic Forum di Davos Swiss pada Januari 2026. Pemerintah menyatakan partisipasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Sumber ANTARA 22 Januari 2026

Dewan Perdamaian Gaza dibentuk sebagai forum internasional baru yang bertujuan memfasilitasi gencatan senjata bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi wilayah Gaza. Inisiatif ini muncul di tengah kebuntuan mekanisme multilateral lama yang dinilai lamban merespons eskalasi konflik Israel Palestina. Meski demikian struktur dan mandat dewan ini memunculkan perdebatan karena berada di luar kerangka formal Perserikatan Bangsa Bangsa.

(Sumber Reuters 22 Januari 2026)

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian Gaza tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran PBB. Menteri Luar Negeri menyatakan Indonesia justru ingin memperluas kanal diplomasi agar bantuan dan upaya rekonstruksi Gaza dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah menekankan bahwa prinsip dukungan terhadap kemerdekaan Palestina tetap menjadi pijakan utama.

(Sumber ANTARA 22 Januari 2026)

Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan terpisah menyebut keanggotaan Indonesia sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik luar negeri untuk ikut menjaga perdamaian dunia. Ia menilai Indonesia tidak boleh bersikap pasif dalam isu kemanusiaan global, terutama yang berkaitan dengan penderitaan rakyat Palestina akibat konflik berkepanjangan.

(Sumber ANTARA 22 Januari 2026)

Namun pembentukan Dewan Perdamaian Gaza juga menuai skeptisisme dari sejumlah negara dan pengamat internasional. Beberapa negara Eropa seperti Prancis memilih tidak bergabung dengan alasan khawatir lembaga baru tersebut berpotensi melemahkan sistem multilateral yang selama ini dibangun melalui PBB. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh analis hubungan internasional yang menilai legitimasi dewan ini masih dipertanyakan.

(Sumber Reuters 22 Januari 2026)

Di tingkat domestik kritik juga bermunculan. Sejumlah politisi dan pengamat mempertanyakan potensi beban finansial serta implikasi politik dari keanggotaan Indonesia. Isu mengenai kemungkinan kontribusi dana besar sebagai syarat keanggotaan menjadi perhatian publik meskipun pemerintah menyatakan belum ada keputusan final terkait komitmen finansial tersebut.

(Sumber tvOneNews 23 Januari 2026)

Pengamat hubungan internasional mengingatkan bahwa Indonesia perlu berhati hati agar tidak terjebak dalam agenda geopolitik kekuatan besar yang dapat mengaburkan posisi moral Indonesia dalam membela Palestina. Mereka menekankan pentingnya transparansi tujuan serta konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif agar keterlibatan Indonesia tetap memiliki legitimasi publik dan internasional.

(Sumber Elshinta 23 Januari 2026)

Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza pada akhirnya mencerminkan dilema klasik diplomasi global antara idealisme kemanusiaan dan realitas geopolitik. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa peran tersebut benar benar memberi manfaat nyata bagi rakyat Palestina sekaligus menjaga kedaulatan sikap Indonesia agar tidak terseret dalam kepentingan strategis yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perdamaian dunia.

(Sumber ANTARA 22 Januari 2026)

( Red )

Oleh: Dwi Taufan Hidayat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)