Perangkat Desa Karang Dapo Terpaksa Berobat Mandiri, BPJS Kesehatan Disebut Tidak Aktif Akibat Gaji Terlambat
Keterangan Gambar : Kondisi yang dialami salah seorang perangkat Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi sorotan publik setelah disampaikan langsung oleh Kepala Desa Karang Dapo, Martina, melalui unggahan video di akun Facebook miliknya pada 27 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.
Perwirasatu.co.id, OKU - Kondisi yang dialami salah seorang perangkat Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi sorotan publik setelah disampaikan langsung oleh Kepala Desa Karang Dapo, Martina, melalui unggahan video di akun Facebook miliknya pada 27 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.
Dalam video tersebut, Martina mengungkapkan bahwa salah seorang perangkat desa yang sedang sakit tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan saat hendak berobat.
Menurut penjelasan yang disampaikannya, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan, kepesertaan yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif karena adanya keterlambatan pembayaran iuran.
Martina juga menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi gaji perangkat desa yang disebut sering mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak perangkat desa untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi sakit atau keadaan darurat.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu agar kejadian serupa tidak kembali menimpa perangkat desa maupun aparatur lainnya.
Keterlambatan pembayaran penghasilan yang berdampak pada terhambatnya akses pelayanan kesehatan dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah penyelesaian agar hak-hak perangkat desa, termasuk hak atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu maupun pihak BPJS Kesehatan terkait penyebab tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan perangkat desa tersebut.
Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
Tulis Komentar