Menguji Nalar Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Menguji Nalar Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Keterangan Gambar : Di tengah ambisi menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka ketika sebuah koperasi dibangun di kawasan tambak yang jauh dari permukiman warga.


Perwirasatu.co.id, Rabu 01 Juli 2026.

Di tengah ambisi menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka ketika sebuah koperasi dibangun di kawasan tambak yang jauh dari permukiman warga. Kasus di Desa Langgenharjo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan bukan semata ditentukan oleh berdirinya sebuah gedung, melainkan oleh ketepatan perencanaan, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, dan manfaat nyata yang dirasakan warga.

Program Koperasi Desa Merah Putih lahir sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang profesional, produktif, dan mampu menjadi pusat pelayanan ekonomi masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional. Di Kabupaten Pati sendiri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sedikitnya 85 Koperasi Desa Merah Putih telah mulai beroperasi dan diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal. 

Di tengah optimisme tersebut, keberadaan bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Langgenharjo justru menjadi sorotan publik. Bangunan itu berada di kawasan tambak, relatif jauh dari permukiman penduduk dan masih dihubungkan oleh akses jalan yang belum sepenuhnya memadai. Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan bangunan berdiri di tengah hamparan tambak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan teknis penentuan lokasi. Hingga kini belum ditemukan dokumen kajian lokasi yang dipublikasikan kepada masyarakat sehingga ruang diskusi publik masih terbuka.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lokasi awal koperasi direncanakan berada di sekitar lapangan voli di tengah desa. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena sebagian warga menghendaki lapangan tetap dipertahankan sebagai ruang olahraga dan aktivitas sosial. Jika informasi ini benar, pemerintah desa menghadapi situasi yang tidak sederhana: mempertahankan ruang publik atau mencari lokasi alternatif. Pilihan akhirnya jatuh pada kawasan tambak. Persoalannya kemudian bukan lagi apakah keputusan itu benar atau salah, melainkan apakah lokasi pengganti telah melalui kajian kelayakan yang memadai.

Dalam perspektif tata ruang, setiap fasilitas pelayanan publik idealnya mempertimbangkan prinsip aksesibilitas. Semakin mudah dijangkau masyarakat, semakin besar peluang fasilitas tersebut dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, apabila masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh melalui jalan yang belum memadai, maka biaya transportasi, waktu tempuh, dan kenyamanan akan menjadi faktor yang memengaruhi intensitas kunjungan. Prinsip ini telah lama menjadi bagian dari teori pelayanan publik dan perencanaan wilayah yang digunakan dalam penyediaan fasilitas umum.

Namun demikian, lokasi yang berada di kawasan tambak tidak otomatis berarti keliru. Desa Langgenharjo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi perikanan tambak yang cukup besar. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati bahkan pernah mendorong peningkatan nilai tambah hasil tambak melalui pengolahan produk perikanan di desa tersebut. Apabila koperasi nantinya diarahkan menjadi pusat distribusi hasil tambak, penyimpanan dingin (cold storage), pemasaran ikan, hingga pengembangan UMKM berbasis perikanan, maka kedekatannya dengan kawasan produksi justru dapat menjadi keunggulan tersendiri. 

Dengan demikian, perdebatan mengenai lokasi seharusnya tidak berhenti pada jarak dari permukiman. Yang jauh lebih penting adalah kejelasan model bisnis koperasi. Jika orientasinya melayani transaksi harian masyarakat, seperti simpan pinjam, gerai sembako, atau pelayanan administrasi anggota, maka lokasi di pusat desa tentu lebih menguntungkan. Akan tetapi, jika koperasi dirancang menjadi sentra logistik, pengolahan hasil tambak, dan distribusi komoditas perikanan, maka kedekatan dengan kawasan produksi dapat dipandang sebagai keputusan yang rasional.

Sayangnya, hingga kini belum tersedia informasi publik yang menjelaskan secara rinci kajian tersebut. Belum diketahui apakah pemerintah desa telah menyusun studi kelayakan, analisis manfaat, analisis biaya operasional, maupun proyeksi pengembangan usaha koperasi. Padahal keterbukaan informasi seperti itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Di sisi lain, pemerintah desa juga patut memperoleh ruang untuk menjelaskan alasan pengambilan keputusan. Tidak semua lahan desa dapat digunakan begitu saja untuk pembangunan. Aspek status kepemilikan tanah, kesesuaian tata ruang, potensi konflik sosial, hingga ketersediaan anggaran sering kali menjadi pertimbangan yang tidak terlihat oleh masyarakat. Karena itu, kritik publik sebaiknya diarahkan pada perlunya transparansi proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata pada dugaan atau prasangka.

Kasus Langgenharjo juga memberikan pelajaran bahwa pembangunan fisik seharusnya tidak dipisahkan dari pembangunan infrastruktur pendukung. Apabila akses menuju koperasi diperbaiki, jalan ditingkatkan, drainase dibangun, serta kawasan tersebut dikembangkan sebagai pusat ekonomi berbasis perikanan, maka persoalan jarak dapat berkurang secara signifikan. Banyak kawasan ekonomi di berbagai daerah yang awalnya dianggap terpencil, tetapi kemudian berkembang karena didukung konektivitas yang baik.

Lebih jauh lagi, keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh lokasi semata. Pengalaman sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati menunjukkan bahwa koperasi yang memiliki tata kelola baik, jenis usaha yang jelas, pengurus yang profesional, serta dukungan masyarakat dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Sebaliknya, koperasi yang berada di lokasi strategis pun tidak akan berkembang apabila manajemennya lemah dan partisipasi anggotanya rendah.

Polemik lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Langgenharjo hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan desa. Pemerintah desa perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas, menjelaskan dasar pemilihan lokasi, serta menyampaikan arah pengembangan usaha koperasi secara transparan. Sementara itu, masyarakat juga perlu mengawal program tersebut secara kritis namun objektif. Sebab ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan terletak pada apakah bangunan berdiri di tengah desa atau di kawasan tambak, melainkan pada apakah koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat ekonomi lokal, dan benar-benar menjadi milik bersama masyarakat desa.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)