Perwirasatu.co.id-Garut-Pernyataan Calon Bupati Garut, Syakur Amin, yang menyebut korupsi sebagai "penyakit masyarakat" memicu kritik tajam dari Deden Dolar Rancung, seorang aktivis di Kabupaten Garut.
Deden Dolar menilai bahwa Syakur belum memiliki rencana yang jelas dan tegas terkait upaya pemberantasan korupsi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saya tidak melihat adanya konsep konkret yang ditawarkan oleh Syakur Amin terkait pemberantasan korupsi di Garut. Isu ini sangat krusial dan tidak bisa hanya dibicarakan di permukaan," ungkap Deden, Jumat (27/9/24).
Sorotan Terhadap Komitmen dan Integritas
Deden Dolar menyoroti ketidakjelasan komitmen Syakur dalam menangani isu-isu besar seperti ijonisasi proye , gratifikasi, dan pemanfaatan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang kerap dijadikan alasan untuk studi banding di beberapa dinas pemerintahan.
"Saya menantang pasangan calon, terutama Syakur, untuk menunjukkan kemauan politik yang nyata dalam memerangi korupsi. Tanpa langkah tegas, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa tindakan konkret,” lanjut Deden.
Menurutnya, menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government) dan berwibawa (good governance) membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Deden berharap agar Syakur Amin dapat memperkuat langkah-langkah implementatif dari undang-undang tersebut jika terpilih sebagai bupati.
Kritik Terhadap Pernyataan Ade Sayur
Tidak hanya menyoroti Syakur Amin, Deden Dolar juga menanggapi pernyataan Ade Sayur yang ia anggap kurang mendalam dalam hal jurnalisme. Menurut Deden, komentar Ade Sayur yang diungkapkan di grup WhatsApp (WAG) terkait wartawan lokal tidak memiliki dasar yang kuat.
"Pernyataan Ade Sayur ini contradictio in terminis, artinya bertentangan dengan istilah yang digunakan. Ia menyerang profesi wartawan tanpa pemahaman yang jelas mengenai definisi, fungsi, dan kode etik jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Deden.
Ia juga menilai bahwa komentar Ade Sayur di WAG, seperti menyebutkan wartawan "wawancara sendiri, mengetik sendiri", hanya memperlihatkan kurangnya pemahaman tentang proses jurnalistik. "Pernyataan ini tidak substansial dan membuang waktu untuk ditanggapi, kecuali jika ada diskusi yang benar-benar berfokus pada gagasan dan substansi," tutup Deden.
Kata Kunci: Aktivis Garut, Deden Dolar, kritik Syakur Amin, korupsi, kebijakan politik, Pilkada Garut 2024, ijonisasi proyek, gratifikasi, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, UU Pemberantasan Korupsi, Clean Government, Good Governance.
Tulis Komentar