Pesan WhatsApp Berisi Imbauan Polda Jateng soal Panggilan Kejaksaan terhadap Pengelola SPPG Beredar Luas
Keterangan Gambar : Sebuah pesan WhatsApp yang berisi imbauan internal yang diklaim berasal dari Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah beredar luas di berbagai grup percakapan. Pesan tersebut memuat arahan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah terkait adanya pemanggilan terhadap sejumlah pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri.
Perwirasatu.co.id, Kota Semarang – Sebuah pesan WhatsApp yang berisi imbauan internal yang diklaim berasal dari Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah beredar luas di berbagai grup percakapan. Pesan tersebut memuat arahan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah terkait adanya pemanggilan terhadap sejumlah pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam pesan yang beredar itu disebutkan terdapat petunjuk pimpinan yang harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran, yakni:
1. Agar tidak ada lagi personel atau anggota Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah.
2. Kasatker dan Kapolres diminta mengomunikasikan hal tersebut dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
3. Apabila pemeriksaan terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum.
4. Para Kasipropam diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, baik yang bertugas di Polda Jawa Tengah maupun di Polda lainnya. Apabila pengelola SPPG tersebut dipanggil Kejaksaan Negeri, agar dilaporkan kepada Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
5. Ruang pelayanan publik Polri di setiap satuan kerja diwajibkan dijaga oleh personel Provos mulai saat itu.
6. Memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
7. Masyarakat yang datang ke pelayanan publik Polri wajib didata, meninggalkan KTP, serta diberikan tanda pengenal sebagai tamu.
8. Menerapkan One Gate System di setiap tempat pelayanan publik Polri serta melengkapinya dengan CCTV.
9. Memberikan edukasi dan pemahaman kepada personel yang bertugas di ruang pelayanan publik mengenai proses hukum, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
10. Menekankan kepada seluruh personel yang bertugas di ruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Tengah yang membenarkan maupun membantah keaslian pesan WhatsApp tersebut. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai isi imbauan yang beredar tersebut.
(Tim)
Tulis Komentar