Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 161,58 Gram

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Balikpapan - Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (02/03/2023).

Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, S.E, dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak,S,E.

Dimana barang bukti yang dimusnahkan total seberat 161,58 gram  sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan.

147,19 gram diamankan dari saudara DA dan AP, dimana sabu  tersebut disimpan di dalam satu buah permainan lato-lato sedangkan 14,39 gram diamankan dari saudari SM yang disimpan dim dalam bungkus makanan ringan merek Happy Island.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan dan setelahnya diblender.Setelah larut,  kemudian dibuang ke saluran kloset dengan disaksikan oleh tersangka.


Humas Polda Kaltim

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)