Polisi Tangkap Pengendar Narkoba di Garut

$rows[judul]

Perwrasatu.co.id-Garut- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap pelaku berinisial MR (34), pada Sabtu 2 Agustus 2025, yang merupakan warga Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 7,52 gram.

‎Selain sabu, sejumlah alat bantu pengemasan turut disita sebagai barang bukti, seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang berisi pesan-pesan digital mengenai transaksi narkoba.

‎Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial MR.XXX, yang berdomisili di kawasan Jalan Pataruman, Tarogong Kidul.

‎“Pelaku mengakui bahwa sabu itu akan dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Kami masih telusuri jaringan di balik peredarannya,” kata AKP Usep dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/8/2025).

‎Polisi menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

‎Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Proses penyelidikan mencakup pelacakan alur distribusi serta identifikasi pemasok utama.

‎Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

‎“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan kompromi dalam penanganan kasus seperti ini. Dukung kami dengan ikut mengawasi lingkungan masing-masing,” ujar AKP Usep.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)