Perwrasatu.co.id-Garut- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap pelaku berinisial MR (34), pada Sabtu 2 Agustus 2025, yang merupakan warga Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 7,52 gram.
Selain sabu, sejumlah alat bantu pengemasan turut disita sebagai barang bukti, seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang berisi pesan-pesan digital mengenai transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial MR.XXX, yang berdomisili di kawasan Jalan Pataruman, Tarogong Kidul.
“Pelaku mengakui bahwa sabu itu akan dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Kami masih telusuri jaringan di balik peredarannya,” kata AKP Usep dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/8/2025).
Polisi menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Proses penyelidikan mencakup pelacakan alur distribusi serta identifikasi pemasok utama.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan kompromi dalam penanganan kasus seperti ini. Dukung kami dengan ikut mengawasi lingkungan masing-masing,” ujar AKP Usep.
Tulis Komentar