Perwirasatu.co.id-Garut- Polres Garut melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu, 24 Juli 2025, seorang pria berinisial PN (33) warga Kecamatan Garut Kota diamankan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba. "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 124 butir pil diduga jenis Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl," ungkapnya pada Sabtu (26/07/2025).
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp320.000, sebuah handphone, serta bukti percakapan digital yang terkait dengan transaksi obat terlarang tersebut. "Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I," tambahnya.
Tersangka PN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)
Tulis Komentar