Polres Garut Berhasil Amankan Pengedar Obat Terlarang

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-‎Garut- Polres Garut melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu, 24 Juli 2025, seorang pria berinisial PN (33) warga Kecamatan Garut Kota diamankan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

‎Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba. "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 124 butir pil diduga jenis Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl," ungkapnya pada Sabtu (26/07/2025).

‎Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp320.000, sebuah handphone, serta bukti percakapan digital yang terkait dengan transaksi obat terlarang tersebut. "Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I," tambahnya.

‎Tersangka PN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

‎(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)