Polres Garut Sambut Baik Laporan Warga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Siti Rahayu, warga Cikendal, Desa Leuwigoong, secara resmi melaporkan Wati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, pada 12 Juni 2025.

Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Muslim Mutaqin, suami sah dari Siti Rahayu. Menurut Muslim, istrinya telah melaporkan Wati, yang diduga sebagai pemilik akun media sosial TikTok dengan username @r517370 atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya betul istri saya udah buat laporan tiga hari yang lalu atas beredarnya video tersebut," kata Muslim, Minggu (15/6/25).

Muslim menerangkan, akun TikTok tersebut secara berulang telah mengunggah konten video yang berisi pernyataan-pernyataan bersifat menjelekkan, mendiskreditkan, serta menyudutkan dirinya tanpa dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, konten-konten tersebut mengandung penghinaan, fitnah, dan provokasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap dirinya, keluarganya, bahkan institusi tempatnya bertugas.

“Saya merasa sangat dirugikan secara pribadi dan secara institusional. Konten-konten yang diunggah akun tersebut sudah melewati batas, tidak hanya menyerang saya sebagai individu, tapi juga mencemarkan nama baik lembaga negara, dalam hal ini KUA Leuwigoong,” ujar Muslim. 

Dugaan pelanggaran, jelas Muslim, antara lain menyebarkan informasi palsu, menggunakan kata-kata bernada kebencian, serta menyebarluaskan narasi tendensius yang bersifat menyerang pribadi.

Muslim merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik; Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA; Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

Sebagai bahan laporan, Muslim mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan video, serta file video yang menunjukkan konten yang dianggap bermasalah.

“Saya sudah mengumpulkan seluruh bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Saya harap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara serius, agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku mendapat efek jera. Dan prosesnya saya harap dipercepat sebelum video-video tersebut lebih beredar luas yang dapat membentuk opini negatif sehingga dapat mengaburkan fakta sebenarnya,” tambahnya.

Sementara Kepolisian Resor Garut melalui KBO Reskrim Polres Garut, Iptu Yulius saat dihubungi awak media merespon baik laporan tersebut. Menurutnya, Ia akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim agar terduga penyebar kebencian dan pencemaran nama baik segera diperiksa.

"Baik, laporan ini pasti diproses. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pak Kasat Reskrim untuk segera mengusut dan memanggil yang bersangkutan," kata, Iptu Yulius. 

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)