Perwirasatu.co.id-Garut- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Polisi telah menangkap dua orang pria di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pasa Jumat (4/7) dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial EH (40) dan RA (36) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Leuwigoong. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).
Bukan hanya pengedar, kedua pelaku mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep.
Kini, para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Garut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(RED)
Tulis Komentar