Perwirasatu.co id-Garut-Polres Garut melalui Satres Narkoba kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial RY (21) dari Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 17 Agustus 2025. Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
Dari tangan tersangka RY, polisi menyita dua botol cairan kimia, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan RY mengaku membeli narkotika dari dua akun media sosial untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali. "Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Cairan yang kami amankan bahkan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar," ujar Usep saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Polisi menjerat RY dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada RY saja. "Kami akan terus kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut," kata Usep.
(Red)
Tulis Komentar