Perwirasatu.co.id-Karo-Upaya pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan Narkotika terus gencar dilaksanakan Polres Tanah Karo. Selama 5 hari di bulan maret 2023, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran telah melakukan ungkap kasus Narkotika jenis ganja dan sabu.
Pada hari Sabtu 04/03/2023 sekitar pukul 23.30 Wib melakukan mengamankan seorang laki-laki inisial RT, 39 Thn, Islam, Kulibangunan, Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo,Polsek Tigapanah.
berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(06/03/2023) pukul 00.15 WIB di perladangan Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya diperladangan Sabah.
tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(08/03/2023) pukul 12.00 WIB, di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding Kab. Karo.
Pengungkapan kali ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Mardinding dengan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial BS(43), warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika sabu dan ganja di 2 TKP berbeda, Kamis(09/03/2023), sekira pukul 22.10 WIB di JL. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah dan JL. Bom Ginting Gg. Kasito Kec. Kabanjahe.
Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sekira pukul 12.00 WIB, saat petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama JSK(28), warga Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo, saat melihat kedatangan petugas langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah, namun berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo tepatnya di dalam rumah Kontrakan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AM(33), warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo dengan hasil pengeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry, juga meminta kepada masyarakat di Tanah Karo, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya.
Sebab, pihak Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo.
(Hm)
Tulis Komentar