Perwirasatu.co.id- Wakatobi- Polres Wakatobi berhasil amankan Tersangka Diantaranya,
Enam orang pria ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota Polri yang bertugas di Polres Wakatobi. Aksi pengeroyokan itu terjadi saat satu pelaku terpengaruh minuman keras (miras) atau mabuk.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido saat dikonfirmasi Kendariinfo mengatakan, ada 10 orang yang diamankan tetapi pihaknya hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kamis (2/3/2023). Masing-masing pelaku inisial AA, LI, YS, LR, MR dan TT.
"AA ini masih kategori anak di bawah umur, dia posisi mabuk. Sedangkan lima orang rekannya sudah dewasa semua. Untuk empat orang lainnya sudah dibebaskan dan hanya dimintai keterangan saja," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/3).
Hardi menambahkan, aksi pengeroyokan yang terjadi Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pada Rabu (1/3) ini menyebabkan anggota Polri yang berdinas di Polres Wakatobi inisial Briptu S dilarikan di RSUD Wakatobi.
Saat kejadian, Briptu S sedang berada di dalam rumah makan. Tiba-tiba, AA yang dalam posisi mabuk berkendara menggunakan sepeda motor menabrak tempat pembakaran ikan di depan rumah makan tersebut.
Briptu S menegur AA agar berhati-hati saat berkendara namun AA justru memberikan perlawanan dan meminta korban agar tidak banyak bicara apalagi korban berstatus pendatang di lokasi tersebut.
Tidak ingin ada masalah, polisi tersebut membiarkan AA pergi. Namun tidak lama kemudian, AA kembali ke rumah makan tersebut membawa rekan-rekannya yang lain. Selanjutnya, para pelaku langsung melempari korban pakai batu, bahkan mengejar korban pakai balok dan parang.
Korban berusaha kabur tapi para pelaku berhasil mencegatnya. Akibatnya, korban dihajar dan dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka di kepala.
"Dia luka di kepalanya dan sempat menjalani perawatan di RSUD Wakatobi, kondisinya saat ini sudah agak baik," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 170 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
(Red)
Tulis Komentar