Perwirasatu.co.id-Medan-Seorang pelaku pengrusakan rumah warga, Umar Rito (42), diserahkan Polsek Percut Sei Tuan ke Dinas Sosial Kota Medan, setelah dilaporkan oleh korban Saman (45) warga Jalan Tirto Sari Komplek Tirto Sari Permai Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dengan No.LP / 101 / I / 2023 /SPKT Percut karena menderita Skizofrenia Paranoid.
"Pelaku sebelumnya sudah diamankan, pihak keluarga menyatakan pelaku dalam masa pengobatan jalan namun karena kita juga perlu bukti akhirnya kita lakukan pengecekan ke rumah sakit jiwa Prof.DR.M Ildrem dan diagnosis menderita Skizofrenia Paranoid. " ujar Kanit Reskrim Iptu J Simamora.
Pelaku diamankan warga karena sudah melakukan pelemparan rumah hingga kaca depan rumah warga pecah dan pintu pagar rusak di Jalan Tirto Sari Komplek Tirto Sari Permai Blok D No 9 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pukul 02.10.wib lalu.
"Hari pertama itu dia melempar rumah kami bang jadi besoknya kami panggil dia datang terus kami sama kelurahan sama warga melaporkan ke Polsek langsung diamankan. " ungkap Saman.
Terpisah Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora saat menjelaskan pelaku dalam gangguan jiwa sudah diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dalam gangguan jiwa, kita juga membantu pihak keluarga tersebut karena kekurangan biaya untuk pengobatan namun karena terkendala biaya kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Medan melalui Lamo Mayjen Lumban Tobing selaku pengelola Rehabilitasi Dinas Sosial.
"Jadi kita tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa yang telah mengembalikan berkasnya bahwa pelaku pengerusakan mengalami gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid "tutup Japri.
(AVID/r)
Tulis Komentar