PPK Proyek Jalan di Garut dan Sumedang Bungkam Soal Dugaan Fee 7 PersenDugaan Fee 7 Persen di Proyek Jalan, PPK UPTD Wilayah IV DBMPR Bungkam

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang menjadi sorotan. Selain mencuat dugaan pekerjaan tidak sesuai standar konstruksi, informasi menyebut adanya permintaan fee sebesar 7 persen oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada kontraktor.

‎Sumber terpercaya menyatakan, isu potongan anggaran tersebut sudah menjadi perbincangan di kalangan pelaksana proyek. “Kalau benar ada potongan 7 persen, itu jelas mengurangi ruang gerak kontraktor di lapangan. Dampaknya, kualitas pekerjaan bisa dikorbankan,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. 

‎Sumber juga menyebutkan memiliki sejumlah data dan informasi terkait pelaksanaan di lapangan. Namun, ia enggak menjelaskan secara detail dengan alasan tengah mempelajarinya.

‎"Ada datanya bagaimana teknis pekerjaan dan masing-masing dibawah PPK siapa, ada datanya. Tapi nanti saja," ujarnya

‎Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial B dan S dari UPTD Wilayah IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat pada Selasa (13/8/2025) melalui WhatsApp tidak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.

‎Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, baik untuk mengklarifikasi tuduhan fee 7 persen maupun memastikan pekerjaan jalan khususnya di wilayah selatan Garut dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang sesuai standar teknis yang berlaku.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)