Perwirasatu.co.id-Garut- Proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang menjadi sorotan. Selain mencuat dugaan pekerjaan tidak sesuai standar konstruksi, informasi menyebut adanya permintaan fee sebesar 7 persen oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada kontraktor.
Sumber terpercaya menyatakan, isu potongan anggaran tersebut sudah menjadi perbincangan di kalangan pelaksana proyek. “Kalau benar ada potongan 7 persen, itu jelas mengurangi ruang gerak kontraktor di lapangan. Dampaknya, kualitas pekerjaan bisa dikorbankan,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber juga menyebutkan memiliki sejumlah data dan informasi terkait pelaksanaan di lapangan. Namun, ia enggak menjelaskan secara detail dengan alasan tengah mempelajarinya.
"Ada datanya bagaimana teknis pekerjaan dan masing-masing dibawah PPK siapa, ada datanya. Tapi nanti saja," ujarnya
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial B dan S dari UPTD Wilayah IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat pada Selasa (13/8/2025) melalui WhatsApp tidak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, baik untuk mengklarifikasi tuduhan fee 7 persen maupun memastikan pekerjaan jalan khususnya di wilayah selatan Garut dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang sesuai standar teknis yang berlaku.
Tulis Komentar