Produsen Vitamin Burung dan Obat Crystal Lapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Produk

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Surabaya - Produsen vitamin burung dan obat merek “Crystal” mengadukan ke polisi kasus dugaan pemalsuan merek ke Polda Jawa Timur Laporan dengan nomor : LI/1388/XI/HUK.12.23./2024/Ditreskrimsus tertanggal 11 November 2024,tersebut berdasarkan temuan dan bukti atas pemalsuan beberapa produk Vitamin merek di pasaran.

Produk merek Crystal dinaungi PT Rahasia Sang Juara yang telah dipalsukan yaitu New Crystal Contest Edition.

Menurut Adi Susanto owner dari PT Rahasia Sang Juara, pemalsuan merek atau barang palsu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

"Kami pada tanggal 11 November 2024 telah melaporkan ke Polda Jawa Timur terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek Crystal. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," ucapnya.

Adi Susanto mengatakan,pihaknya juga mendesak kepada kepolisian agar bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merk Crystal demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merk yang hak-haknya telah dilindungi oleh Undang-Undang.

Tindakan tegas yang dimaksud adalah berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan.

"Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan.Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan," ucapnya.

Rugi Hingga 1 Milliar Pertahun

Atas pemalsuan ini, lanjut Adi Susanto, PT Rahasia Sang Juara mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar pertahun. Berdasarkan temuan, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.

"Itu kerugian nyata.Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline," ujarnya.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)