Perwirasatu.co.id- Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, dengan timnya terdiri dari Dr. Nicholay Aprilindo,SH,.MH Dr. Rivai Kusumanegara, R.Dwianto Prihartono, S.H.,M.H., Hidayat Bostam, S.H.,dan kawan-kawan, menyebut gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pimpinan Petrus Selestinus dkk, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diterima alias ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam sidang Putusan Dismisal di PTUN Jakarta pada hari Selasa 13 Februari 2024. Kami selaku Tim Kuasa hukum Presiden Joko widodo mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan ini.
"Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima alias di tolak dalam bahasa sederhana oleh PTUN," Selasa(13/2/2024).
Dikatakan Nicholay, Ada dua alasan yang membuat gugatan dari TPDI terhadap Presiden Jokowi tidak diterima, yaitu : 1. TPDI menggugat Jokowi sebagai pribadi dan belum ada upaya administratif dari penggugat.
2. Bahwa subjek hukumya itu salah, karena di dalam TUN itu tentunya yang boleh disengketakan dan digugat adalah pejabat tata usaha negara, namun yang digugat TPDI disini adalah Joko Widodo, dan Iriana secara pribadi dan juga Gibran, Kaesang, Bobi, Prabowo Subianto dan yang lainnya juga digugat secara pribadi melalui PTUN. 3. belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini. 4. Gugatan yang dilakukan TPDI ke Presiden Jokowi dan keluarga, maupun kepada Prabowo Subianto sangat politis, karena pengadilan dijadikan panggung politik,
inilah yang menandakan bahwa sebenarnya yang ingin disampaikan disini adalah kami melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi, Iriana, Kaesang, dan keluarga, demikian juga kepada Prabowo Subianto ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik. Gugatan tersebut sebagai upaya membangun opini yang mengaitkan isu dinasti politik terhadap Presiden Jokowi. Untuk itu Nicholay meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai lagi isu dinasti politik.
Karena ada tendensi dan ada upaya untuk membangun opini yang secara sah dianggapnya begitu karena mengajukan gugatan di pengadilan maka akan ada narasi-narasi yang akan disampaikan tentang dinasti-dinasti politik tersebut.
Kepada masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, kami imbau bahwa apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga itu ternyata tidak terbukti, apa yang disampaikan tentang dinasti politik itu selama ini ternyata tidak terbukti. Kita tidak boleh lagi menafsir-nafsirkan hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dinasti politik, oleh karenanya gugatan Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Tersebut tidak dapat di terima dan atau ditolak. oleh PTUN Jakarta.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar