Rekrutmen Anggota PPK oleh KPU Garut Terkesan Asal-Asalan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Pelaksanaan wawancara rekrutmen calon PPK Kecamatan Pameungpeuk yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut, di STIE Yasa Anggana Garut, pada Minggu (12/5/24) diduga asal-asalan.

Seorang peserta bernisial E sekaligus Tokoh Pemuda Garut Selatan juga Aktivis pergerakan khususnya di Kecamatan Pameungpeuk mengungkapkan kekecewaan atas penyelenggaraan rekrutmen PPK oleh KPU Garut.

"Wawancara yang dilakukan oleh pihak KPU Garut yang terkesan asal asalan dan lebih seperti hanya formalitas saja," ungkap E kepada awak media, Rabu (15/5/24), pukul 18.20 WIB.

E mempertanyakan pelaksanaan wawancara yang terkesan aneh dan cengengesan.

"Masa wawancara yang dipanggil langsung masuk 3 orang sekaligus, tidak satu orang satu orang gitu, terusan lagi ketika diwawancara masa sambil cengengesan, gak da wibawa wibawanya sama sekali, saya sebagai peserta sempat mikir kok ini terkesan seperti bohongan/formalitas aza kali ya?," sambung E penuh tanya.

Karena itu, E menduga 5 calon pemenang PPK sudah ditentukan sebelumnya.

"Apakah 5 calon pemenang PPK nya sudah ada di kantong Penyelenggara?, kata dia.

Lebih lanjut, E mengatakan kalau sampai benar- bener terjadi ada unsur penyalanggunaan wewenang sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

Pasal 17

1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

2. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Larangan melampaui Wewenang;

b. Larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

 Pasal 18

1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau.

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permaslahan seperti ini tidak bisa di biarkan terus terjadi di Kab.Garut ini, maka dari itu harus ada perhatian dari KPU Pusat.

Bagi saya ini bukan masalah berhasil atau tidak nya jadi anggota PPK akan tetapi kalau tahapan awal nya sudah seperti ini , terus nanti kalau PILKADA nya berlangsung bakal seperti apa jadinya ?

Dipastikan bakalan timbul banyaknya kecurangan yang terjadi, belum lagi banyak calon anggota PPK itu ada yang di rekom dari organisasi inilah dan itulah semuanya memberikan peran untuk kepentingan nya nanti di PILKADA.

Sangat miris KPU Garut ini karena sistem dan orang orang nya sarat akan banyaknya kepentingan.

KPU Garut sebagai penyelenggara boleh di katakan gagal dalam hal rekrutment anggota PPK ini.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)