Perwirasatu.co.id-Tulungagung -Pelaku pencurian/jambret yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Karangrejo yakni berinisial BC (32) alamat Jl.KH Wahid Hasyim Kec. Mojoroto Kota Kediri usai melakukan aksinya saat korban melintas di Jl. Raya masuk Ds. Tanjungsari, Kec. Karangrejo, Tulungagung. Jumat (17/3/23).
Kapolsek Karangrejo AKP Sudariyanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori, SH, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curas / Jambret yang bermula ketika Korban perempuan berinisial GM (62) warga Ds. Tanjungsari, Kec. Karangrejo, Tulungagung sedang berjalan kaki di jl. umum sekitar rumahnya dan kemudian didatangi pelaku berpura-pura menanyakan alamat namun usai korban menjawab apa yang ditanyakan pelaku tanpa hitungan detik pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai di leher korban hingga putus dan langsung melarikan diri.
“Kejadian tersebut diketahui oleh saksi sehingga dilakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap di Ds. Sembon, Kec. Karangrejo, Tulungagung kemudian diamankan petugas dari Polsek Karangrejo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kalung emas 5 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 No.Pol. : AE-3213-SC sebagai sarana pelaku dan 1 helm warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penajara.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam memakai perhiasan dan jangan terlalu mencolok sehingga tidak menjadi korban kejahatan serta kami juga menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah peduli terhadap lingkungan sekitar yang telah membantu mengamankan pelaku kejahatan dengan tetap memperhatikan keselamatan.
(Sumber Ans71)
Tulis Komentar